
SINGARAJA, BALIPOST.com – Upaya seorang pengedar sabu-sabu menyembunyikan barang bukti dengan cara menguburnya di halaman rumah akhirnya gagal. Sebanyak 52 paket sabu ditemukan terkubur di bawah tanah saat Satresnarkoba Polres Buleleng menggeledah rumah tersangka berinisial GB (49), warga Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Selasa (7/7), mengatakan, penangkapan terhadap GB berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Banjarasem. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Air Panas Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, pada Jumat (3/7).
Saat ditangkap, GB diketahui berada di bawah pengaruh narkotika. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti lain.
Hasilnya, petugas menemukan 52 paket sabu dengan berat bruto mencapai 11,25 gram. Puluhan paket tersebut dibungkus plastik dan disembunyikan dengan cara dikubur di halaman rumah sedalam sekitar setengah meter.
“Barang bukti ditemukan terkubur di halaman rumah tersangka. Seluruh paket sabu dibungkus plastik sebelum dikubur,” ujar AKBP Ruzi.
Di hadapan penyidik, GB mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial TP asal Kediri, Jawa Timur. Transaksi dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, sehari sebelum dirinya ditangkap.
Pengakuan tersangka, metode pengambilan sabu melalui sistem COD di Pelabuhan Gilimanuk bukan kali pertama dilakukan. Selama ini, ia sudah tiga kali mengambil pasokan sabu dengan cara serupa dari pemasok yang sama.
Polres Buleleng kini masih memburu TP yang diduga menjadi pemasok utama. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya. Data tersangka beserta jaringannya akan menjadi bagian dari penyelidikan guna membongkar peredaran narkoba yang lebih besar, sehingga peredaran narkoba di Buleleng dapat ditekan,” tegas AKBP Ruzi.
Akibat perbuatannya, GB dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. (Nyoman Yudha/balipost)










