
SINGARAJA, BALIPOST.com – Upaya peredaran narkotika dengan modus tempel di kawasan Jalan Kartini, Singaraja, berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Buleleng. Seorang pria berinisial OB (37), asal Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, dibekuk saat diduga hendak menempelkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan untuk diambil oleh pembeli.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dikonfirmasi Jumat (19/6) mengatakan, penangkapan terhadap OB dilakukan pada Senin (20/4) sekitar pukul 21.30 WITA. Pelaku diamankan saat beraksi di pinggir Jalan Kartini, tepatnya di depan SMP Santo Paulus, Kelurahan Kaliuntu.
Menurut Ruzi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Kaliuntu kerap dijadikan lokasi peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan tiga paket sabu yang disimpan di dalam potongan pipet warna merah bergaris putih. Total berat barang bukti mencapai 0,31 gram bruto atau 0,19 gram netto,” ujarnya.
Saat menjalani pemeriksaan, OB mengaku sebelumnya telah menempelkan dua paket sabu di bawah tiang rambu lalu lintas di Jalan Kartini. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian membawa pelaku ke lokasi yang dimaksud dan menemukan dua paket sabu sesuai keterangan pelaku.
Kapolres menjelaskan, modus tempel merupakan salah satu cara yang kerap digunakan pelaku peredaran narkotika untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Paket narkotika diletakkan di lokasi tertentu, kemudian diambil oleh pihak yang telah mengetahui titik penyimpanannya.
Dari hasil pemeriksaan, OB juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MS yang disebut berasal dari Desa Anturan, Kecamatan Buleleng. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok sekaligus menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.
Usai diamankan, OB bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Buleleng guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. (Nyoman Yudha/balipost)










