
DENPASAR, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti cukup banyak, yakni ekstasi 2.135 butir, sabu-sabu (SS) 1,2 kilogram, ganja 1 kilogram, tembakau sintetis 285,3 gram dan kokain 33,69 gram. Pelaku yang ditangkap di antaranya warga negara Belarusia berinisial HS (29) di penginapan, Jalan Langui Kauh, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Senin (6/4).
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, didampingi Kasatresnarkoba Kompol I Komang Agus Dharmayana, Selasa (7/4), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurun waktu 1 Maret hingga 7 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 42 pelaku. Kombes Leonardo menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Dua tersangka merupakan residivis kasus narkotika yakni VM alias Vicky Monaro yang pernah terjerat kasus serupa pada 2016 dan NP alias Ngakan Putu Sugiantara pada 2021.
Sementara Kompol Agus menyampaikan modus yang kerap digunakan para pelaku adalah sistem tempel. Pelaku mengambil barang yang sebelumnya lalu diletakkan di suatu lokasi tertentu.
Sementara dari tersangka HS (29) ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 483,5 gram dan kokain 33,69 gram. “Penangkapan tersangka (HS) ini merupakan hasil koordinasi dengan Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Bea Cukai di Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Kuta Selatan ini menjelaskan awalnya ada informasi ada kiriman paket narkoba ke Bali. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya petugas menangkap pelaku dengan barang bukti ganja. Saat dilakukan penggeledahan di penginapannya, petugas menemukan kokain.
“Dari pengakuan tersangka, kokain tersebut didapat dari rekannya warga negara Georgia. Kokain tersebut disembunyikan di baju dalam koper. Diduga ganja dan kokain tersebut hendak diedarkan,” ucap Agus.
Selain itu, dua pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, ET (21) dan NS (20) diamankan dengan barang bukti 1.100 butir ekstasi dan SS seberat 295,48 gram. Kasus lain melibatkan tersangka F (25) asal Jember dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan SS 14,37 gram. Polisi mengamankan ganja seberat 593,4 gram dari tersangka YM asal Jayapura.
Kapolresta menyebut pengungkapan kasus ekstasi berhasil memutus jaringan yang diduga hendak diedarkan di tempat hiburan malam. Sementara itu, HS diduga jaringan internasional dengan indikasi pengiriman ganja dari Swiss dan kokain dari Georgia.
“Polresta Denpasar akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, khususnya di Bali yang menjadi destinasi wisata internasional,” tutupnya.(Kerta Negara/balipost)










