
DENPASAR, BALIPOST.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar bersama Badan POM RI dan kepolisian terus menggencarkan penindakan terhadap penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) yang beredar secara ilegal. Dari hasil pengungkapan sejak 2023 hingga 2026, petugas menemukan sebanyak 173 ribu tablet dengan nilai mencapai sekitar Rp200 juta.
Deputi Bidang Penindakan Badan POM RI, Ir. Pol Tubagus Ade Hidayat pada siaran pers di Renon, Rabu (20/5) mengatakan, obat-obatan tertentu pada dasarnya merupakan produk yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan. Namun, penyalahgunaannya saat ini menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan maupun mental “Kegiatan yang berkaitan dengan pemberantasan obat-obatan tertentu dilakukan karena yang saat ini marak adalah penyalahgunaannya. Obat ini bekerja pada susunan saraf pusat sehingga berbahaya bila digunakan tidak sesuai aturan,” ujarnya di Denpasar.
Ia menjelaskan produksi, distribusi hingga sarana penyaluran obat telah diatur dalam ketentuan yang berlaku dan dalam pengawasan. Namun masih ditemukan kebocoran sehingga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengedarkan obat secara ilegal.
Menurutnya, masyarakat yang belum pernah menggunakan obat tersebut diminta tidak mencoba mengonsumsinya. Sementara bagi pengguna yang sudah mengalami ketergantungan diharapkan menjalani rehabilitasi. “Pakailah obat yang diresepkan dokter, dibeli di tempat yang benar, dan digunakan dengan benar supaya peredarannya juga sesuai aturan,” katanya.
Dalam penanganan kasus tersebut, proses penyidikan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bersama aparat kepolisian. Sebagian barang bukti juga telah dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat. Para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia mengungkapkan pola peredaran juga terus berubah. Jika sebelumnya banyak dilakukan melalui perdagangan online dan marketplace, kini pelaku memanfaatkan jasa pengiriman paket untuk mengelabui petugas. “Marketplace sudah dilakukan pengawasan siber oleh BPOM dan saat ini yang ditemukan banyak melalui jasa pengiriman paket,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah lokasi produksi ilegal juga kerap berpindah-pindah. Beberapa kasus sebelumnya ditemukan di wilayah Semarang, Bandung, dan Banten. Produk yang diproduksi di tempat tidak resmi tersebut tidak tersentuh pengawasan sehingga berisiko bagi masyarakat.
Sementara itu, Plt. Kepala BBPOM di Denpasar, Made Ery Bahari Hantana, mengatakan pelaku juga menggunakan berbagai modus baru untuk menyamarkan produk ilegal yang diedarkan. “Temuan terakhir menggunakan modus penyamaran sebagai vitamin ternak. Isinya triheksifenidil. Modus seperti ini akan terus berkembang meski sudah diungkap,” katanya.
Dari hasil penindakan sejak 2023 hingga 2026, sebanyak 15 orang telah diamankan dan proses hukumnya telah memasuki tahapan penanganan lebih lanjut. BBPOM menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum guna menekan peredaran dan penyalahgunaan OOT di masyarakat. (Widiastuti/bisnisbali)










