
SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menyapu bersih ratusan reklame ilegal dalam penertiban serentak yang digelar, Rabu (1/4), di seluruh wilayah kabupaten. Total 449 reklame berhasil ditertibkan karena melanggar izin serta mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan.
Kegiatan ini melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), perbekel, serta lurah, dengan sasaran hampir seluruh desa di Kabupaten Buleleng. Penertiban difokuskan pada berbagai jenis reklame seperti baliho, spanduk, banner, pamflet, hingga umbul-umbul yang dipasang tidak sesuai aturan.
Kasatpol PP Buleleng, Komang Kappa Triandono yang dikonfirmasi, Jumat (3/4), menjelaskan bahwa banyak reklame ditemukan terpasang tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya dipasang di pohon, ada pula yang sudah dalam kondisi rusak namun tetap dibiarkan oleh penyedia. Padahal, reklame yang memiliki izin resmi seharusnya dilengkapi dengan stiker sebagai tanda legalitas.
“Reklame liar ini sebenarnya sudah sering kami tertibkan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak perizinan. Yang legal itu ada tanda khusus berupa stiker. Penertiban kali ini menyasar jalan-jalan utama hingga wilayah desa,” ujarnya.
Dari hasil penertiban serentak, ratusan reklame berhasil diturunkan, didominasi banner dan umbul-umbul, disusul spanduk, baliho, serta pamflet yang tersebar di berbagai titik.
Sementara itu, penertiban yang dilakukan langsung oleh Satpol PP kabupaten di luar kegiatan kecamatan juga menemukan ratusan reklame lain, termasuk papan nama usaha yang tidak sesuai ketentuan.
Secara keseluruhan, jumlah reklame yang berhasil ditertibkan mencapai 449 buah di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng. Lebih lanjut, Kappa Triandono menegaskan bahwa seluruh reklame yang ditertibkan akan diamankan di kantor Satpol PP. Untuk hasil penertiban oleh kecamatan, akan diserahkan kembali ke pihak kecamatan dan diberikan waktu tiga hari kepada pemilik untuk mengambilnya. Jika tidak diambil, reklame tersebut akan dimusnahkan.
Selain reklame skala kecil, Satpol PP juga tengah memproses penertiban billboard. Saat ini, sebagian sudah dalam tahap peringatan (SP3), ada yang dibongkar mandiri oleh pemilik, dan beberapa masih dalam masa izin. Namun, puluhan billboard lainnya dijadwalkan akan segera dibongkar setelah proses administrasi dan penjadwalan rampung.
“Total ada puluhan billboard yang akan dibongkar. Saat ini masih dalam tahap penjadwalan melalui pihak penyedia,” jelasnya. (Yudha/balipost)










