
NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan puluhan reklame yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Jembrana, Kamis (9/4). Penertiban menyasar reklame rusak, kedaluwarsa, dipasang tidak sesuai tempat, hingga yang tidak dilengkapi izin retribusi.
Penertiban dipusatkan di sepanjang Jalan Denpasar–Gilimanuk dan sejumlah titik di seputaran Kecamatan Jembrana.
Penertiban dilakukan mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sejumlah reklame yang sebelumnya dipasang saat arus mudik dan arus balik masih terpasang dan di antaranya sudah kedaluwarsa.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo mengatakan, dari hasil operasi ditemukan sebanyak 27 reklame yang melanggar. Jenisnya terdiri dari spanduk, baliho, banner, pamflet, hingga bendera (umbul-umbul). “Sebagian besar pelanggaran karena masa berlaku sudah habis dan pemasangan yang tidak sesuai ketentuan, seperti di pohon perindang, tiang listrik, maupun fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Reklame yang ditertibkan diantaranya dua spanduk, enam baliho, lima banner, tujuh pamflet, dan tujuh bendera. Sejumlah reklame langsung diamankan ke kantor Satpol PP, sementara sebagian lainnya dikembalikan kepada pemilik atau diturunkan dan diletakkan di lokasi semula.
Selain penertiban reklame, petugas juga menemukan pedagang yang berjualan tidak sesuai aturan. Seorang pedagang buah naga kedapatan berjualan di badan jalan, sedangkan pedagang lainnya menempatkan lapak di atas trotoar.
“Kami berikan pembinaan dan imbauan agar tidak berjualan di badan jalan maupun trotoar karena dapat mengganggu pengguna jalan,” tegasnya.
Satpol PP Jembrana memastikan ke depan pengawasan akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan keindahan lingkungan di wilayah Jembrana. (Surya Dharma/balipost)










