Personel Polres Badung melakukan kegiatan hunting di Simpang Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi, Badung. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Meski penertiban sudah sering dilakukan di simpang Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi, Badung, namun pelanggaran lalu lintas (lalin) masih saja kerap terjadi. Seperti pada Sabtu (9/5) malam, saat Polres Badung melakukan penertiban di wilayah tersebut, banyak pelanggar yang terjaring, termasuk 38 warga negara asing (WNA).

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (11/5), menyampaikan, kegiatan hunting kepolisian tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, curat, curas, curanmor, peredaran narkoba, serta pelanggaran lalu lintas. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba.

Baca juga:  Epilepsi Kambuh Saat Mandi, Jamin Tewas Tenggelam di Sungai

“Sasaran kegiatan ini meliputi kendaraan bermotor, pemeriksaan surat-surat, serta penindakan terhadap penggunaan knalpot brong. Apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas agar dilakukan penindakan tilang oleh satuan lantas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Jika ditemukan senjata tajam (sajam), fungsi reskrim akan segera mengambil langkah dan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut Aiptu Ayu, Kapolres Joseph saat memimpin apel sudah mengingatkan seluruh anggotanya agar selalu menyadari bahwa setiap tindakan dapat terekam kamera, mengingat saat ini merupakan era digitalisasi.

Baca juga:  Pelanggar Lalu Lintas Diajak Joged

Oleh karena itu, pelaksanaan tugas anggota kepolisian haruslah sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku. Seluruh personel diharapkan dapat saling mengingatkan antar rekan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun kesalahan prosedur di lapangan.

Sementara itu, pada penertiban di simpang Tiying Tutul, yang berlangsung mulai pukul 17.00 hingga 20.30 WITA, anggota yang terlibat kegiatan itu melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas. Satu per satu pengendara sepeda motor dicek surat-surat kendaraan dan SIM-nya.

Hasil kegiatan tersebut, 28 pelanggar diberikan surat tilang, terdiri dari WNA 18 dan WNI 10 orang. Selain itu, diberikan teguran tertulis kepada 58 pelanggar, yang rinciannya WNA 30 dan WNI 28 orang. Pelanggarannya yakni tanpa SIM, pelat nopol, STNK, dan knalpot brong. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 22 sepeda motor, 5 STNK, dan 2 SIM.

Baca juga:  Pengawasan Duktang dan WNA Difokuskan di Nusa Penida

“Kegiatan hunting dilaksanakan dalam rangka antisipasi kejahatan jalanan dan penertiban lalu lintas dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di daerah hukum Polres Badung,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN