Rilis kasus narkoba di Polres Buleleng. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sindikat peredaran narkoba lintas provinsi berhasil diungkap Polres Buleleng setelah menangkap dua pria yang diduga sebagai bandar dan mengamankan sabu seberat 1,02 kilogram dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar. Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (6/4), mengungkapkan, dua pelaku berinisial KM (35) dan DL (36) ditangkap saat mengambil paket narkotika yang dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan, melalui jasa ekspedisi.

“Kami mengamankan barang bukti sabu seberat 1.020 gram atau 1,02 kilogram. Jika diuangkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar,” ujarnya.

Baca juga:  Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Putusan Batas Usia, MKMK Dibentuk

Kedua pelaku ditangkap pada Senin (30/3), sekitar pukul 16.40 WITA, di Jalan Raya Dencarik–Singaraja, wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. KM diketahui merupakan warga Desa Sidatapa, sedangkan DL berasal dari Desa Temukus.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah perkara narkotika sebelumnya. Dari penyelidikan, polisi menemukan bahwa KM diduga berperan sebagai pemasok utama sabu yang beredar di wilayah Buleleng.

“Kami berhasil menarik benang bahwa KM merupakan pengedar tertinggi yang menyuplai jaringan di bawahnya. Namun jumlah pasti jaringan yang terlibat masih kami dalami,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap keterkaitan kedua pelaku dengan jaringan narkotika lintas provinsi. Berdasarkan pengakuan KM, barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Sumatera Selatan. “Ini merupakan kejahatan sindikat lintas provinsi dan masih terus kami kembangkan,” tegas Ruzi.

Baca juga:  Jelang Tahun Baru, Ini Prediksi Peredaran Narkoba

Dari hasil penyelidikan, KM diketahui telah berkecimpung dalam jaringan peredaran narkotika sejak 2015 hingga 2026. Sejauh ini, polisi mencatat terdapat 31 orang yang masuk dalam jaringan, dengan 9 diantaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sejumlah pelaku lain ada yang telah ditangkap sebelumnya, menjalani proses hukum, hingga ada yang telah bebas maupun menjalani rehabilitasi. “Ini bukti keseriusan kami. Tidak hanya pelaku kecil, tetapi juga kami telusuri hingga ke pemasok utama,” imbuhnya.

Baca juga:  Kendaran Langgar Parkir Diangkut Polisi

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit ponsel dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Kapolres menambahkan, KM merupakan residivis kasus narkotika dan juga memiliki rekam jejak pidana umum. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal 609 KUHP.

“Ancaman pidananya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Yudha/balipost)

BAGIKAN