I Ketut Tajem saat diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (27/2).  (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembuktian kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Tanggahan Peken, Susut Bangli, telah berkahir. Sehingga sidang yang dijadwalkan, Kamis (26/3) ini bakalan langsung dilakukan penuntutan.

“Ya, Kamis tanggal 26 tuntutan untuk terdaksa I Ketut Tajem, rencananya sidang tuntutan,” ucap kuasa hukum terdakwa Mochmmad Lukman Hakim, Rabu (25/3).

Hal senada disampaikan JPU Sofyan Heru. Menurut pria yang juga menjabat Kasipidsus Kejari Bangli itu, pembuktian sudah selesai dan tinggal tuntutan, Kamis (26/3) ini. “Ya, Kamis ini tuntutan,” jelas Sofyan Heru.

Baca juga:  Peluncuran Desa Bersih dari Narkoba

Dalam kasus ini, jaksa dari Kejari Bangli, memang terlihat mempercepat pembuktian kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Tanggahan Peken, Susut Bangli. Mengingat terdakwa saat ini dalam kondisi sakit stroke dan bersidang menggunakan kursi roda.

JPU Sofyan Heru, Teguh, dkk., sebelumnya di hadapan majelis hakim Tipikor Denpasar yang diketuai Tjokorda Putra Budi Pastima dengan hakim anggota Ni Luh Suantini dan Nelson, menguraikan peristiwa yang dilakukan terdakwa.

Tajem dalam kasus ini sebagai kasir atau bendahara diduga ikut merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken yang secara riil sebenarnya dalam keadaan rugi di dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba semu/fiktif.

Baca juga:  59 SMP di Denpasar akan Laksanakan UNBK

Dengan pola, kata JPU, dengan memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga dan pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.

Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar seperti biaya operasional dan presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likwiditas LPD setempat. Akibatnya nasabah atau masyarakat tidak bisa menarik dananya.

Baca juga:  Tiada Hari Tanpa Pemberitaan Kekerasan Perempuan dan Anak, Ini Kata Menteri PPPA

Dalam dakwaan JPU dari Kejari Bangli itu, terdakwa disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 128.449.500 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken sebesar Rp. 3.161.773.147,11.

Sehingga total, JPU sebagaimana audit akuntan independen, negara cq LPD mengalami kerugian Rp. 3.310.564.397,11. Tajem adalah terdakwa ketiga. Sebelumnya, dia atadannya sudah terlebih dahulu masuk penjara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN