
DENPASAR, BALIPOST.com – Eks Ketua/Pamucuk LPD Desa Adat Tulikup Kelod, Drs. Pande Made Witia, Selasa (28/4) diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar. Di depan majelis hakim yang diketuai Ketut Somanasa, terdakwa dicerca berbagai pertanyaan, khususnya menyangkut nasabah yang berkaitan dengan bisnis sewa tanah kavling yang dimotori saksi I Nengah Wirata.
Terdakwa mengakui bahwa dia kenal dengan Wirata sejak 2019 di Bakbakan Gianyar. Hingga akrab dan terjadi kerjasama, yang mana klien Wirata jika ada membutuhkan dana pengavling bisa berkoordinasi dengan LPD Tulikup Kelod.
Pande Witia menjelaskan bahwa dia sama sekali tidak menyangka bahwa ada kredit debitur yang macet, karena dia selama memberikan kredit sudah melakukan analisa dan begitu juga terkait jaminan seperti SHM dan BPKB, termasuk survey ke penjamin dan ke pihak keluarga.
Di persidangan, Pande Witia mengakui adanya nasabah istimewa di LPD Tulikup Kelod, sehingga nasabah yang berkaitan dengan rekomendasi Wirata bisa melakukan proses transaksi di luar LPD, seperti di sebuah rumah makan di Denpasar, di kantor Pak Wirata hingga di kantor notaris di Denpasar.
“Saya sangat percaya sama Pak Wirata. Kalau pemberian apa-apa, saya tidak ada. Peristiwa Covid-19 ini yang bikin anjlok, karena kredit banyak macet. Jujur, kalau pas hari raya pernah saya diberikan babi. Ini bukan untuk memperkaya diri saya. Kalau menolak saya tidak enak,” ucap Pande Witia yang saat sidang didampingi kuasa hukumnya Mochammad Lukman Hakim.
Dia mengakui bahwa sejatinya nasabah/peminjam seharusnya datang ke LPD. Kalau menyetujui pinjaman, apakah ada koordinasi dengan bendesa adat? Saat ditanya JPU, terdakwa mengaku sudah ada ketentuan, besaran kredit berapa yang mesti dikoordinasikan dengan bendesa, dan besaran kredit berapa yang bisa ditentukan cukup oleh pengurus saja.
Kembali pada kerjasama dimaksud, bahwa jika ada pengontrak tanah kavling tak punya uang cash, maka akan dikoordinasikan ke pihak LPD. Setelah disetujui dan ada kesepakatan, debitur hanya tandatangan kredit dan dibayarkan langsung ke Wirata. Sebagai jaminan adalah akta perjanjian hak sewa. LPD pun untung karena dapat bunga atas jasa Wirata. Karena tujuan debitur ngamprah uang ke LPD, untuk dibayarkan ke Wirata selaku pengembang tanah kavling.
Apakah ada resiko? Tanya Jaksa. Terdakwa dengan polos menyebut resikonya kredit macet. Namun demikian, terdakwa saat itu meyakini bahwa usahanya berjalan lancar. Apalagi ada pengawas dan pihak desa adat, berpikir jika kredit macet, maka tanah yang dikontrak debitur bisa di over kontrak kembali. “Kami berpikirnya disitu,” jelas Pande Witia. (Miasa/balipost)










