Terdakwa I Gede Suteja Winatha usai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/4). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kamis (23/4), kembali digiring ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Agendanya adalah pembelaan terdakwa pascakeduanya dituntut bersalah oleh JPU dari Kejari Klungkung. Dua terdakwa itu adalah I Gede Suteja Winatha dan I Wayan Suaba.

Gede Suteja saat menyampaikan pembelaan sendiri menangis dan memohon pada hakim tipikor untuk memberikan kesempatan pada terdakwa. “Kesempatan apa?” tanya hakim. Terdakwa Suteja menyebut untuk mendedikasikan hidupnya pada keluarganya, apalagi dia sedang sakit saat ini.

Baca juga:  Pancasila Sakti dan Caleg Mantan Koruptor

Sementara, melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sukayasa, dkk., dalam pledoinya memohon majelis hakim membebaskan terdakwa. Terdakwa berdalih tidak ada niatan korupsi, tidak ada niatan jahat, tidak ada niatan kongkalikong dalam pengelolaan BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler.

Ada beberapa poin penting disampaikan pengacara terdakwa di depan persidangan. Terkait merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, menurut pihak terdakwa, unsurnya tidak terpenuhi. Dikatakan, apa yang didalilkan hanyalah merupakan piutang usaha yang bersifat perdata, bukan kerugian negara akibat perbuatan pidana. Nilainya tidak nyata dan tidak pasti, serta tidak dibuktikan adanya hubungan sebab-akibat yang sempurna.

Baca juga:  Selama WWF ke-10, Penggunaan Layanan 5G Meningkat Ratusan Persen

Sukayasa juga menyebut, terdakwa tidak memiliki niat, kesengajaan, maupun tujuan utama untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana disyaratkan dalam unsur pasal yang didakwakan. Tindakan terdakwa dilakukan semata-mata atas dasar ajakan dan perintah tanpa memiliki kehendak bebas untuk memperkaya diri.

Sebelumnya, oleh JPU, Gede Suteja dan rekannya, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca juga:  Orangtuanya Diperiksa, Mang Jangol Belum Punya Niat Baik Serahkan Diri

Dia dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Suteja juga diminta membayar uang pengganti Rp310,789,500 subsider enam bulan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN