Situasi sidang kasus LPD Tulikup Kelod di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (21/4).(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua ahli dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, dalam perkara dugaan korupsi di LPD Desa Tulikup Kelod, dengan terdakwa Drs. Pande Made Witia, eks Ketua/Pamucuk LPD Desa Adat Tulikup Kelod, Selasa (21/4).

Mereka adalah Dwi Haryadi Nugraha, akuntan publik dan Dr. Made Gde Subha Karma Resen ahli keuangan negara. Ahli akuntan publik di depan majelis hakim yang diketuai Ketut Somanasa menjelaskan ada kredit macet dalam kasus LPD Tulikup Kelod. Mirisnya, dari sekitar 101 nasabah, 69 nasabah disebut sudah tidak ada kemampuan untuk membayar. Sisanya masih berpotensi bayar.

Baca juga:  HUT Ke-49 PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Wayan Koster Gelorakan Semangat Berpolitik Merawat Lingkungan

Ahli juga menyebut terkait potensi kerugian mengitung dari sisa kewajiban yang tidak bisa diselesaikan. Itu larinya semua pada debitur.

Atas keterangan itu, terdakwa Pande Witia diberikan kesempatan untuk menanggapi. Terdakwa sempat minta nama-nama nasabah 69 tersebut, namun disebut ada dalam catatan ahli. Terdakwa meyakini, bahwa yang disebut ahli (69 nasabah) masih ada kemampuan untuk membayar karena adanya jaminan-jaminan.

Bahkan kuasa hukum terdakwa Mochamad Lukman Hakim menyebut, didukung fakta persidangan, bahwa setelah kasus ini mencuat justeru banyak nasabah yang melakukan pembayaran, bahkan pelunasan. Masih di Pengadilan Tipikor Denpasar, dalam kesimpulan ahli juga ditemukan kredit tidak layak, tidak memenuhi syarat, tidak cermat dan tidak melalui analisa kredit.

Baca juga:  Koster Berharap LPD Mampu Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Ahli kedua, Made Gde Subha Karma Resen, saat ditanya kerugian keuangan negara dibebankan pada siapa? “Harus dilihat dari subyek kewenanganya,” sebut ahli. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN