Kepala LPD Se-Bali yang dipimpin BKS LPD dan LP LPD saat menyampaikan aspirasi ke DPRD Bali. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan Lembaga Otoritas Perekonomian Adat (LOKA) dalam Ranperda tentang Desa Adat turut menuai kontroversi disamping rencana perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa. Lantaran menyinggung LPD, keberadaan LOKA diharapkan tidak ikut mengurusi LPD.

Ini merupakan salah satu dari total tiga poin pernyataan sikap Ketua LPD se-Bali yang mendatangi DPRD Bali, Senin (4/2) lalu. Kedatangan para Ketua LPD dipimpin oleh Ketua Badan Kerjasama (BKS) LPD Provinsi Bali, I Nyoman Cendikiawan dan Ketua Lembaga Pemberdayaan LPD Provinsi Bali, I Nyoman Arnaya.

Baca juga:  Nyamannya Naik Thai Airways Bali-Chiang Mai, "Full Entertainment" Gak Pakai Bosan

Pernyataan sikap pertama adalah menolak perubahan nama LPD menjadi Labda Pacingkreman Desa. Kedua, tidak menolak adanya LOKA sepanjang tidak mengurusi keberadaan LPD. Ketiga, agar ada pemisahan antara pemilik LPD dengan pengelola LPD sebab LPD merupakan sebuah lembaga yang mengurusi keuangan.

“Tentu ini dalam upaya menyikapi tentang Ranperda khususnya yang menyangkut tentang LPD. Kami menyampaikan isi hati secara murni, tidak ada paksaan, bahwa ini adalah murni aspirasi untuk mengajegkan LPD kita sudah berumur hampir 35 tahun, tahun ini,” ujar Cendikiawan.

Baca juga:  Siswa SMA Ngaku Produksi Sendiri Tembakau Gorilla

Menurutnya, aspirasi para kepala LPD juga sudah disampaikan secara tertulis agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan Ranperda tentang Desa Adat. Pada intinya agar tata kelola LPD tetap disesuaikan dengan Perda No.3 Tahun 2017 tentang LPD. Segala kekurangan yang masih terdapat di tubuh LPD seperti masalah SDM dan IT agar diperbaiki bersama-sama.

“Masalah pembentukan LOKA silakan dari beliau-beliau, tapi kita menolak fungsi LOKA biar tidak ikut campur mengurusi LPD,” tandasnya. Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, aspirasi dari para kepala LPD se-Bali akan dijadikan bahan kajian Pansus sebelum mengambil keputusan. Pihaknya pun sudah memahami dan menangkap maksud dari aspirasi tersebut.

Baca juga:  Tersangka Korupsi LPD Tamansari Diperiksa

“Tadi argumentasinya banyak, pertama secara historis kemudian aspek tata kelola, kemudian juga efektivitas kerja dan sebagainya. Semua itu mereka sampaikan dengan argumentasi dan sudah tentu kami dari DPRD akan perhatikan untuk sekali lagi kami akan jadikan bahan pertimbangan,” ujarnya. (rindra/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *