
BANGLI, BALIPOST.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli menggenjot penyidikan dugaan korupsi di LPD Selulung, Kintamani. Setelah melakukan penggeledahan, penyidik kembali turun ke Desa Selulung untuk memeriksa sekitar 150 nasabah LPD tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencocokkan data antara pihak LPD dengan para nasabah secara langsung, baik penabung, kreditur, maupun deposan. Kegiatan pemeriksaan dilakukan di Kantor Desa Selulung oleh empat orang penyidik.
Kanit Tipikor Polres Bangli, Iptu I Wayan Dwipayana mengatakan, awalnya pihaknya berencana memeriksa lebih dari 1.000 nasabah. Namun, hanya sekitar 150 orang nasabah yang hadir sehingga pihaknya berencana akan menjadwalkan ulang kegiatan pemeriksaan.
Disampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terungkap bahwa banyak kredit yang sebenarnya sudah lunas namun masih tercatat memiliki tunggakan. Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya kasus deposan yang tidak tercatat di administrasi LPD. Uang deposito disebut diterima oleh pengurus atau karyawan, namun tidak pernah dibukukan di LPD.
“Hasil sementara, ditemukan adanya perbedaan data antara catatan LPD dan keterangan para nasabah,” jelas Dwipayana.
Oleh penyidik fakta awal tersebut nantinya akan didalami lebih lanjut. Kasus dugaan korupsi di LPD Selulung sudah ditangani Polres Bangli sejak beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, petugas Unit Tipikor Polres Bangli sempat turun melakukan penggeledahan di kantor LPD Selulung. Dalam penggeledahan pertama petugas mengamankan dokumen berupa buku kas, buku pinjaman tabungan dan deposito dan data pendukung terkait keuangan LPD tersebut.
Guna mengumpulkan bukti tambahan, Jumat (17/10), petugas kembali turun lakukan penggeledahan. Selain melakukan penggeledahan di kantor LPD , petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Ketua LPD dan di rumah salah satu petugas bagian kredit. Petugas mengamankan atau menyita 175 BPKB kendaraan dan 16 sertifikat hak milik serta dokumen terkait kredit yang macet. (Dayu Swasrina/balipost)