
DENPASAR, BALIPOST.com – Tomy Priatna Wiria, terdakwa kasus yang berkaitan dengan “Bali Tidak Diam”, Selasa (5/5), kembali hadir di Pengadilan Negeri Denpasar. JPU yang dikomandoi Eddy Arta Wijaya kali ini menghadirkan dua orang saksi, yang keduanya merupakan pelajar dan masih di bawah umur.
Mengingat saksi masih di bawah umur, majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta memutuskan menggelar sidang secara tertutup. Dua saksi itu yakni KL dan FS.
Usai sidang, tim kuasa hukum Tomy Priatna Wiria yakni I Made “Ariel” Suardana dkk., menyampaikan bahwa majelis hakim memberikan kesempatan yang berimbang antara pihak JPU dengan pihak terdakwa. “KL memberikan kesaksiannya terkait Bali Tidak Diam, tidak ada yang membuat dia pengaruh karena dia memiliki pengetahuan terhadap peristiwa sebelumnya.
Begitu juga dengan saksi FS. Dia tidak melihat postingan Bali Tidak Diam. Dia malah melihat postingan di Denpasar Trust. Dia merasa benci pada postingan Bali Tidak Diam. Namun, benci karena memang ada kejadian penindasan ojek online di Jakarta,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, kebencian itu bukan ingin melakukan kerusuhan. Mereka berniat demo ke Polda Bali karena penasaran seperti apa demonstrasi itu. Oleh karena itu, dalam pemeriksaan saksi anak, mereka menyatakan tidak ada terhasut oleh postingan terdakwa. KL ternyata juga sempat diamankan polisi, namun perkaranya diselesaikan secara restorative justice.
“Artinya kesimpulan, khusus dalam kasus Tomy Wiria ini, anak dalam konteks dakwaan merekrut anak adalah tidak terjadi dan terbantahkan. Anak dalam konteks ada di demonstrasi karena mereka penasaran,” ucap Ariel Suardana.
Sementara, Ignatius Rhadite menyampaikan bahwa tidak ada hubungannya peristiwa demo dengan postingan terdakwa. Tidak ada perencanaan bahwa kegiatan demonstrasi akan rusuh. Saksi anak ini mengaku tidak ada hasutan, tidak ada ajakan, dan tidak ada hal yang sifatnya negatif.
“Bahkan saksi tidak ada melihat postingan Bali Tidak Diam. Seolah-olah peristiwa kerusuhan yang terjadi, dalam dakwaan JPU disebabkan oleh satu orang saja. Ketiga, bahwasanya anak-anak demonstrasi karena adanya keresahan bahwa ada driver ojek online yang meninggal karena dilindas oleh polisi. Meninggalnya ojek karena dilindas ini membuat mereka gerah,” jelas pengacara Tomy Wiria ini. (Miasa/balipost)










