
DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapenahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng, yakni Kadek Budiasa, selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari dan I Komang Agus Diana karyawan, salah satu bank plat merah di Bali, babak kedua kasus ini di Pengadilan Tipikor Denpasar, berlangsung, Kamis (16/4). Dalam babak pertama, dua pejabat di Pemkab Buleleng sudah divonis bersalah.
Dalam berkas terpisah, pertama yang didudukan di kursi pesakitan adalah terdakwa Kadek Budiasa ,selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari. JPU Nengah Astawa dihadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa dengan hakim anggota Ni Made Okti Mandiani dan Iman Santoso, menguraikan peristiwa yang dilakukan terdakwa Budiasa.
Kedua adalah I Komang Agus yang sebelumnya menjabat di salah satu bank plat merah di Bali. Dalam dakwaan JPU disebut bahwa kerugian negara sebagaimana audit akuntan publik dalam kasus ini mencapai Rp50 miliar.
Diuraikan JPU, atas perbuatan terdakwa Kadek Budiasa telah menyebabkan tidak tercapainya tujuan program pemerintah dalam upaya untuk menyediakan dana dalam mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan telah menguntungkan terdakwa dalam kedudukannya selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari sebesar Rp50.599.503.000,00 dan juga menguntungkan I Komang Agus Diana Putra yang keseluruhannya berjumlah Rp371.610.000,00 sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.971.113.000,00 sebagaimana Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara No. 00009/2.1446/PKK/09/0/II/2026 tanggal 11 Pebruari 2026.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan JPU I Made Eddy Setiawan, untuk terdakwa I Komang Agus Diana selaku Relationship Manager (RM) Kredit Konsumer pada Kantor Cabang sebuah bank plat merah di Renon (dalam berkas penuntutan terpisah), diduga telah menyebabkan tidak tercapainya tujuan program pemerintah dalam upaya untuk menyediakan dana dalam mendukung pembiayaan perumahan bagi MBR dan telah memperkaya terdakwa Rp371.610.000., dan juga memperkaya Kadek Budiasa sebesar Rp8.970.330.000, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp9.341.940.000.
Rinciannya, kerugian dana FLPP sebesar Rp6.862.455.000, kerugian Slsubsidi bantuan uang muka Rp192.000.000, dan kerugian dana bank Rp2.287.485.000. Dan kata JPU, ini juga merupakan bagian dari nilai kerugian keuangan negara keseluruhan sebesar Rp50.971.113.000. Atas dakwaan itu, pihak terdakwa bakalan melakukan perlawanan dengan mengajukan eksepsi dalam sidang pekan depan. (Miasa/balipost)










