
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perkara demontrasi yang berkaitan dengan “Bali Tidak Diam”, Selasa (19/5) kembali digelar di PN Denpasar.
JPU yang dikomando Eddy Arta Wijaya kali menghadirkan saksi, termasuk saksi anak yakni I Dewa Gede Wijrama dan Kadek Wira Maja Nata. Karena saksi melibatkan anak, maka sidang tertutup untuk umum. Namun untuk yang dewasa tetap dibuka untuk publik.
Sidang saksi dewasa di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, ditanya soal apa yang dilihat dan didengar saksi. Saat ditanya, saksi mengaku ada orasi, dan dia mendengar ada teriakan hidup mahasiswa. Dan saksi sebut orasi itu di depan Polda Bali.
Dalam sidang kemarin juga disuport oleh sejumlah mahasiwa yang membawa pamflet bertuliskan “Bebaskan Rekan Kami”, “Protes Adalah Hak”, dan sejumlah tuntutan lainnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (Miasa/balipost)










