
DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum dari Kejari Denpasar telah membacakan dakwaan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Abdul Rahman Willy alias Willy (62) secara online. Pembacaan secara online dilakukan karena terdakwa saat ini berstatus narapidana dan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Permisan Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Tengah.
“Dakwaan sudah dibacakan. Sidang dilanjut pekan depan,” ucap salah satu tim kuasa hukum terdakwa, I Ketut Rinata, saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).
Yang menarik dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap dalam perkara ini adanya uang hingga tiga koper yang bermula dari dugaan adanya transaksi narkoba jenis ekstasi. Willy sendiri dibekuk Mabes Polri dalam perkara narkoba yang saat itu dia memiliki posisi penting di Akasaka.
Dalam kurun waktu 2014 hingga 2017, bertempat di sebuah bank KCU di Denpasar, Willy disebut telah menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentrasfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika.
Dalam dakwaan JPU disebut, terpidana seumur hidup ini ketika bertransaksi dibantu oleh saksi inisial HT. Ada dua cara pembayaran yang dilakukan dalam transaksi narkotika yakni cash dan transfer rekening.
Pada tahun 2014, saksi inisial Mu dan HT diperintah terdakwa untuk membawa uang sebanyak tiga koper dari hasil jual ekstasi (tidak diketahui berapa banyak uang tersebut) untuk dibawa ke Surabaya. Uang itu diduga dari penjualan rekannya inisial HC, DY dan pelaku narkotika lainnya.
Dari transaksi rekening Willy inilah terungkap aliran dana. Termasuk dari saksi SN sebuah money changer di Batam dengan transaksi total sejumlah Rp1.294.800.000. Mutasi rekening Willy juga mengungkap adanya dugaan transferan ke DY senilai Rp261 juta.
Willy juga disebut menerima transferan 53 kali dari saksi Hd sebanyak Rp11,7 miliar. Lalu sebanyak 47 kali juga transferan dari Hd senilai Rp14,3 miliar. Atas nama Sg sebanyak 22 kali ke rekening Willy senilai Rp7,5 miliar.
Pada 12 Mei 2017 juga ada tujuh kali transferan dengan total sejumlah Rp3 miliar. Dan masih banyak transferan bernilai miliaran dari dan ke rekening terdakwa Willy.
Jumlah total dari transaksi keuangan pada rekening atas nama Abdul Rahman Willy berupa Kredit (K) sebesar Rp84.026.719.674 dan Debit (D) sebesar Rp84.654.056.354. Lalu di rekening lainnya juga atas nama Willy berupa kredit (K) Rp10.464.724.444 dan Debit (D) Rp10.617.808.381.
Rekening berikutnya dari transaksi keuangan pada rekening Sg berupa Kredit (K) sebesar Rp34.350.625.993 dan Debit (D) sebesar Rp34.351.125.893.
Dalam dakwaan disebut tujuan terdakwa menggunakan rekening atas nama terdakwa dan orang lain untuk menerima uang hasil penjualan narkotika baik dari pelaku tindak pidana narkotika (TPA), pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah untuk membeli beberapa aset baik benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Ada enam aset yang disebut yakni di Jimbaran, Denpasar dan NTB. (Miasa/balipost)










