Kapolsek Nusa Penida mediasi kasus penganiayaan  di Aula Polsek Nusa Penida, Jumat (24/4).(BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polsek Nusa Penida, Klungkung mediasi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan pelaku dan korban sama-sma anak di bawah umur. Kasus penganiyaan terjadi di Banjar Jurang Pahit, Desa Kutampi, diawali saling pandang. Upaya damai mediasi tersebut dilaksanakan di Aula Polsek Nusa Penida, Jumat (24/4) pukul 15.30 Wita, dengan menghadirkan kedua belah pihak yang terlibat.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H, Minggu (26/4) menyampaikan, penyelesaian melalui jalur mediasi merupakan langkah yang mengedepankan pendekatan humanis dan kekeluargaan.

Baca juga:  Lahan Sempit, Lapas Tabanan Hasilkan 90 Telur Sehari

“Baik korban dan pelaku sama-sama di bawah umur, pihak kepolisian mengutamakan penyelesaian secara damai sepanjang kedua belah pihak sepakat. Harapannya, kejadian ini menjadi pembelajaran agar kedepan tidak terulang kembali,”harap Kapolsek Nusa Penida.

Dikatakan, penganiayaan terjadi pada Rabu (22/4) sekitar pukul 18.15 Wita. Kasus ini berawal dari saling pandang dilokasi mancing kemudian menimbulkan kesalahpahaman yang berujung cekcok antara korban dan terduga pelaku di perjalanan, hingga akhirnya terjadi tindakan yang menyebabkan korban mengalami luka sayatan pada lengan kiri.

Baca juga:  168.916 Napi dan Anak Berhadapan Dengan Hukum Dapat Remisi

Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Nusa Penida I dan kini dalam kondisi stabil. Sementara itu, kedua terduga pelaku sebelumnya telah diamankan di Polsek Nusa Penida untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian dan dihadiri Bhabinkamtibmas serta para tokoh masyarakat, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah menandatangani surat kesepakatan perdamaian. (Yuliantara/balipost).

Baca juga:  Perbekel Pelaga Dijerat Pasal Berlapis, Ini Alasannya Ditahan

 

BAGIKAN