Penyidik
Perbekel Pelaga saat diamankan polisi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perbekel Desa Pelaga I Gusti Lanang Umbara (39) sampai saat ini masih meringkuk di sel Polres Badung. Dia ditahan atas kasus penganiayaan terhadap dr. Grace Juniaty dan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 335 dan 351 KHUP.

Terkait penanganan kasus itu sesuai prosedur, Polres Badung panen dukungan dan apresiasi dari masyarakat yang disampaikan lewat karangan bunga. “Memang ancaman hukuman kedua pasal tersebut di bawah 5 tahun. Tapi Pasal 335 itu merupakan pasal pengecualian. Artinya walau ancaman hukumannya paling lama satu tahun, penyidik bisa melakukan penahanan,” tegas Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasatreskrim AKP Made Pramestia, Jumat.

Baca juga:  Ngaku Dapat Sabu dari Lapas Kerobokan, Pelaku Dibui 10 Tahun

Kapolres Yudith menegaskan, pihaknya menangani kasus tersebut sesuai prosedur atau aturan yang berlaku. Apalagi pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga berani melakukan penahanan. “Pelaku ingin dilayani cepat dan dipermudah. Tapi kan rumah sakit itu ada SOP-nya. Memang SOP-nya seperti itu, pesan kamar dan cari obat adalah keluarga pasien. Korban ini murni dari keluarga warga sipil. Jadi dokter tersebut sudah menjalankan SOP. Kami juga sudah melaksanakan prosedur hukum,” tegas Yudith.

Baca juga:  Bali Tuan Rumah Wextra 2022, Wagub Cok Ace Harap Makin Banyak Event Sport Tourism

Apakah pelaku mengajukan permohonan penangguhan penahanan? “Belum ada. Walaupun ada, kami harus pelajari dulu. Tidak serta merta mengabulkannya,” kata AKP Pramesetia. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *