
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali dinilai perlu lebih serius mengatasi masalah pengangguran.
Secara regulasi, setidaknya sudah ada dua peraturan yang sudah ditetapkan, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Krama Bali.
Sayangnya keduanya belum diimplementasikan secara serius.
Bahkan untuk mengadakan job fair saja Pemprov Bali belum pernah.
Hal ini diakui langsung Gubernur Bali, Wayan Koster. “Saya belum pernah lihat Pemprov itu bikin bursa kerja. Mengundang para pelaku usaha yang nampung tenaga kerja dan mengundang para lulusan perguruan tinggi atau sekolah untuk mencari kerja. Dipertemukan di situ,” sentil Gubernur Koster di sela-sela Pengarahan tentang Percepatan Pelaksanaan Program 2025–2030 yang digelar di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, Kamis (10/7).
Tokoh Bali jebolan ITB Bandung ini menekankan kegiatan bursa kerja yang mempertemukan perusahaan pencari tenaga kerja dengan lulusan pencari kerja harus diselenggarakan secara terkoordinasi di seluruh Bali.
Gubernur Koster mengingatkan pentingnya kepedulian dan keseriusan dalam mengurus ketenagakerjaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan spiritual.
“Khan ini menyangkut hidup orang. Seriusin ini. Kalau mau masuk surga urusin nasib orang dengan baik,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng tersebut.
Ia meminta Disnaker dan seluruh pemangku kepentingan di Bali untuk memahami secara menyeluruh kondisi tenaga kerja, baik yang berada di dalam maupun di luar Bali.
Pola pengelolaan pelatihan kerja yang mengintegrasikan lembaga pelatihan dan menampung ratusan lulusan SMA/SMK mesti dilakukan.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gianyar, sebanyak 400 anak mendapat pelatihan, dan setelah lulus langsung ditempatkan di dunia kerja. Koster mendorong agar pola ini dijadikan standar dan diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Gubernur Koster menyoroti implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Krama Bali yang dinilainya belum berjalan optimal.
Ia mengingatkan bahwa saat pandemi Covid-19, tercatat sebanyak 22 ribu pekerja asal Bali yang bekerja di luar negeri kembali ke kampung halaman.
Momentum itu menjadi titik awal bagi pemerintah untuk membangun sistem pendataan yang terstruktur dan terintegrasi.
Gubernur Koster juga meminta agar pengelolaan tenaga kerja dilakukan secara keroyokan dan terorganisir. Ia menyarankan adanya pembagian peran yang jelas di internal Disnaker.
Ada yang khusus menangani PMI, ada yang fokus pada pelatihan, agar semua kelompok tenaga kerja bisa terwadahi dengan sistem yang baik.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan bahwa saat ini Disnaker Bali sedang melakukan penjajakan kerjasama job fair yang rencananya akan dilakukan secara offline di Agustus 2025 ini.
Diungkapkan, sudah terdata lebih dari 2.000 lapangan kerja dari 33 badan usaha yang akan berpartisipasi dalam job fair ini. Sedangkan, untuk online dilakukan via media sosial siap kerja Kemenaker dan IG Disnaker Bali. (Ketut Winata/balipost)