Kepala Dinsos PPPA Buleleng, I Putu Kariaman Putra. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Buleleng memberikan pendampingan psikologis terhadap anak yang menjadi korban dugaan persetubuhan. Pendampingan dilakukan sejak kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian pada 11 Agustus 2026.

Kepala Dinsos PPPA Buleleng, I Putu Kariaman Putra, saat dikonfirmasi, Rabu (19/8), mengatakan pendampingan terhadap korban merupakan bagian dari tugas dan kewajiban Dinsos PPPA dalam menangani anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk dugaan kekerasan seksual. “Dinsos PPPA memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mendampingi warga yang menjadi korban kekerasan, termasuk persetubuhan dan pemerkosaan. Ini sedang proses pendampingan,” ujarnya.

Kariaman mengatakan, pendampingan terutama dilakukan oleh psikolog untuk mengetahui kondisi psikologis serta permasalahan yang dihadapi korban. Pendampingan tersebut telah berjalan sekitar satu minggu sejak kasus dilaporkan.

Baca juga:  Bawa Senpi, Anak Mantan Dewan Jadi Tersangka

Menurutnya, kondisi korban secara umum terlihat baik. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa korban telah pulih secara psikologis. Mengingat korban masih di bawah umur, diperlukan proses pendampingan yang berkelanjutan. “Namanya masih di bawah umur, sepertinya baik-baik saja. Tapi kenyataannya perlu proses yang agak panjang karena ini masalah kejiwaan. Harus perlu pendampingan,” katanya.

Pendampingan juga tidak berhenti pada aspek psikologis. Dinsos PPPA Buleleng akan mendampingi korban dalam pemeriksaan lanjutan yang berkaitan dengan penanganan kasus, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan di rumah sakit. “Mesti. Karena semua kita dampingi, dari mulai pelaporan sudah kita dampingi. Untuk kesehariannya psikolog mendampingi, pendampingan ke pemeriksaan tindak lanjut itu sudah menjadi tugas dan kewajiban kita,” jelasnya.

Baca juga:  Sidang Kasus Penculikan Anak Digelar Tertutup

Sementara terkait informasi mengenai kondisi kesehatan korban, termasuk dugaan kehamilan, Kariaman belum memberikan keterangan lebih lanjut. Ia memilih menunggu proses pemeriksaan dan hasil visum. “Kalau ini ya nantilah,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Buleleng mengungkap dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang pria berusia 53 tahun. Polisi telah menetapkan I K A (53), warga salah satu desa di Kecamatan Buleleng, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kapolres Buleleng AKBP, Ruzi Gusman mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada 11 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan persetubuhan terjadi sebanyak dua kali pada waktu berbeda. Peristiwa pertama diduga terjadi pada awal Juni 2026. Saat itu, korban disebut sedang mencari adik sepupunya di sekitar rumah tersangka.

Baca juga:  Ruang Keluarga sebagai Media Komunikasi

Tersangka diduga menarik korban masuk ke rumah dan membawanya ke kamar. Setelah kejadian, korban disebut diberikan uang Rp50 ribu. Peristiwa kedua diduga terjadi pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang setelah berbelanja dan bertemu tersangka di depan rumahnya. Korban kemudian diduga kembali ditarik masuk ke kamar. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN