Satpol PP
Petugas satpol PP Tabanan saat melakukan penyegelan usaha Jatiharum Luwak Coffee pasca vonis sidang di PN. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Pasca vonis pengadilan negeri Tabanan, yang menyatakan bahwa usaha Jatiharum Luwak Coffe di banjar Soka, Senganan, Penebel melanggar Perda nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau, jajaran satpol PP, Jumat (24/11) akhirnya turun menutup usaha milik I Made Ari Wijaya tersebut.

Satpol PP juga memperingatkan, jika kembali membandel dan tetap beroperasi, akan kembali dibawa ke jalur hukum. Satpol PP berharap pemilik Jatiharum mematuhi putusan pengadilan. “Setelah ada ketetapan pengadilan, ada dasar kami bergerak menutup usaha tersebut. Anggota sudah turun untuk memasang papan penyegelan,” beber Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba.

Lanjut dikatakannya, pasca sidak sebelumnya, pihaknya juga sudah kerap memberikan peringatan dan teguran, sayangnya kerap diabaikan hingga sampai keluar SP3. “Selama ini saya biarkan beroperasi karena belum ada keputusan pengadilan, tetapi sekarang karena ada dasar hukum yang kuat, kita lakukan penutupan,” ucapnya.

Baca juga:  Warga dan Turis Dilarang Berikan Uang kepada Pengemis

Mantan kabag humas Pemkab Tabanan ini juga menekankan, jika nantinya setelah dilakukan penyegelan atau penutupan tetap membandel, pihaknya tidak segan kembali membawa ke ranah hukum karena ada pelanggaran lainnya seperti IMB maupun ijin usaha lainnya. “Dan ini bukan tipiring, ancamannya lebih besar,” tegasnya.

Tidak hanya itu, ia juga menekankan perlakuan ini diterapkan bagi siapa saja yang melanggar, dan tidak pilih kasih. Hal ini untuk menjawab unsur keadilan yang dituntut oleh pemilih usaha, agar aturan juga diterapkan bagi pelanggar lainnya. “Aturan dan hukum berlaku bagi siapa saja, kita rutin turun lakukan pemeriksaan, pembinaan dan penegakan, selama ini hanya dia yang membandel sampai SP3,” tegasnya lagi.

Baca juga:  Meski Sepakat Berdamai, Bawaslu Buleleng Telusuri Dugaan Pencoblosan 40 Surat Suara

Disinggung tentang adanya bangunan hotel dan restoran milik salah seorang anggota dewan yang lolos dari aturan perda, Sarba mengatakan jika keberadaan usaha tersebut sudah ada sebelum penetapan WBD Jatiluwih dan telah berijin.

Sementara disinggung tentang kemungkinan banyaknya bangunan tak berijin masuk kawasan WBD Jatiluwih, ia mengaku belum bisa melakukan penindakan. Pasalnya, aturan terkait tata ruang hingga saat ini belum rampung. “Kami sudah dorong itu, agar regulasi zonasi biar jelas, apalagi perkembangan di wilayah itu cukup pesat,” jelasnya.

Sekedar untuk diketahui, untuk pertama kalinya sidang tipiring terkait perda kawasan jalur hijau digelar di kabupaten Tabanan. Jati Harum Luwak Coffee shop di banjar Soka, Senganan, Penebel dilaporkan telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau. Dan Pemilik usaha setempat, I Made Ari Wijaya akhirnya divonis bersalah dalam sidang yang digelar di PN Tabanan, Selasa (21/11).

Baca juga:  Atasi Sampah Kiriman, Kapolres dan Dandim Tabanan Gelar Bersih Pantai

Hakim menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 10 juta subsider penjara satu minggu. Atas keputusan hakim, pemilik usaha jatiharum berharap dapat menjadi pemacu asas keadilan agar aparat penindak tidak bersikap pilih kasih, alias usaha-usaha yang ada disepanjang jalur Desa Senganan-Desa Jatiluwih juga dicek apakah berdiri di jalur yang benar atau melanggar jalur hijau. “Jangan sampai ada pembiaran dan yang mana jalur hijau yang mana tidak harus jelas,” imbuhnya. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *