
DENPASAR, BALIPOST.com – Pembacaan permohonan gugatan atas banjir bandang di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita), Senin (27/7), ditunda. Pasalnya, dari 14 lembaga yang digugat, pihak kementerian dan DPRD Bali, tidak hadir. Majelis hakim memberikan kesempatan hingga 19 Agustus 2026 guna melakukan pemanggilan ulang pada pihak yang belum bisa hadir.
Terkait gugatan ini, kuasa hukum Pemkot Denpasar, Legi Saputri dkk, menjelaskan, pihaknya bakal mengikuti sesuai dengan yang dijadwalkan hakim. Pemkot Denpasar sudah menyiapkan beberapa langkah, termasuk jawaban atas gugatan yang dilayangkan Koalisi Pergerakan untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan (Pulihkan) Bali.
“Kita sudah siapkan secara tertulis. Nah, kita akan koordinasikan lagi persiapan kami bersama tim,” jelasnya.
Sementara, kuasa hukum Pemkab Badung, Suryadarma dan Nyoman Putra, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan jawaban sesuai dengan gugatan ini. “Sudah dipersiapkan yang menyangkut lingkungan hidup. Intinya cuma itu, tidak ada yang lain,” katanya.
Terpisah, pemohon melalui kuasa hukumnya Ignatius Rhadite, Made “Ariel” Suardana, dkk., mempertanyakan ketidakhadiran tergugat dari pihak kementerian seperti Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Investasi, Menteri Kehutanan, dan Menteri Agraria.
“Itu artinya pemerintah tidak punya itikad baik. Tidak peduli. Mengapa kami bilang begitu, karena gugatan yang diajukan warga Bali bukanlah gugatan yang menuntut kerugian secara ekonomi. Tetapi ini gugatan berkaitan dengan permohonan tata kelola pemerintahan agar ke depan tidak lagi keberulangan musibah banjir yang terjadi pada tahun kemarin,” jelasnya.
Lanjut dia, dengan ketidakhadiran pihak kementerian, pemohon menilai adanya hak-hak masyarakat yang diabaikan. “Saat dimintai pertanggungjawaban untuk memperbaiki kondisi malah tidak hadir,” jelasnya.
Pihak penggugat pun meminta semua pihak hadir pada 19 Agustus 2026 untuk duduk bersama dan bertemu kembali untuk memastikan tidak ada lagi musibah banjir yang melanda Bali.
Diuraikan, terkait konteks yang dipermasalahkan adalah banjir sebagai pintu masuk. Banjir bukan sekedar banjir, namun ada faktor yang menyebabkan. Jika pemerintah mengatakan banjir terjadi karena curah hujan tinggi, menurut Rhadite justru itu terbantahkan karena pada periode lalu sempat ada curah hujan yang tinggi namun tidak menyebabkan banjir.
“Kami menemukan bahwasanya yang paling memicu adalah seperti pelanggaran tata ruang yang masif, alih fungsi lahan yang masif, tata kelola persampahan yang buruk, manajemen kebencanaan yang tidak baik. Kebijakan mitigasi yang tidak baik,” sebutnya.
Selain itu, ada masalah efisiensi anggaran yang berdampak pada kebingungan, kegelisahan dan ketidakberdayaan ketika situasi banjir terjadi. “Jadi, intinya yang kita minta bukan nilai rupiah. Namun perbaikan di sektor-sektor tata kelola tadi,” sebutnya.
Suriadi Darmoko selalu penggugat menambahkan, ruang pengadilan diharapkan menjadi penyelamat lingkungan di Bali. “Karena kita melihat adanya tata kelola yang buruk, keadaan mitigasi yang buruk, sehingga untuk mengerem kerusakan salah satunya datang dari pintu pengadilan,” jelasnya.
Harapan terbesarnya adalah perubahan tata kelola pemerintahan, termasuk penerbitan aturan yang berpihak pada penyelamatan lingkungan. “Yang kita inginkan, yang konkret adalah adanya moratorium izin pembangunan yang eksploitatif, yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan. Kedua adalah izin mitigasi pembangunan industri pembangkit listrik, tenaga gas, termasuk infrastruktur gas yang ada di Bali harus dimoratorium,” ujarnya.
Sementara itu, sebagaimana terkuak di sidang, mereka yang digugat ke PN Denpasar adalah Presiden RI dan sejumlah menteri, gubernur dan DPRD Bali, hingga para kepala daerah di Sarbagita. Dalam rilis beberapa waktu lalu, dalam petitum disebutkan beberapa hal yang dimohonkan yakni para tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui pembiaran atau kelalaian menjalankan kewajiban hukum yang ada, yang secara material berkontribusi pada besarnya dampak banjir Bali September 2025 di kawasan Sarbagita.
Masalah ini mengakibatkan kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat, serta korban jiwa. Sehingga dalam petitum dimohonkan tergugat mengusulkan RUU tentang keadilan iklim seperti mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, rehabilitasi, restorasi dan kompensasi terhadap kerugian berupa kerusakan dan kehilangan akibat dampak perubahan iklim.
Di sisi perencanaan agar mengendalikan dampak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berpengaruh pada kenaikan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim, serta pembiayaan perubahan iklim yang berasaskan keadilan dan tidak menambah beban bagi masyarakat rentan dan terpinggirkan maupun generasi di masa yang akan datang.
Selain itu, meminta penerbitan perpres mengenai uji tuntas menyeluruh yang menjadi pedoman mengikat bagi seluruh pelaku usaha dan/atau korporasi agar patuh pada standar dan prinsip HAM, kelestarian ekologi, dan pencegahan terhadap perubahan iklim. Di Bali, dimohonkan menerbitkan perda Provinsi Bali tentang keadilan iklim yang mengatur sekurang-kurangnya aspek mitigasi, adaptasi, dan rehabilitasi, restorasi serta kompensasi terhadap kerugian berupa kerusakan dan kehilangan akibat dampak perubahan iklim.
Selain itu, perlu menerbitkan perda tentang pengendalian alih fungsi lahan dan perlindungan lahan produktif yang memuat aspek perlindungan HAM, pencegahan perubahan iklim, serta kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan. Tergugat juga diminta segera melakukan moratorium perizinan berusaha bagi investasi dan/atau proyek pembangunan yang berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan keselamatan ekosistem di wilayah Provinsi Bali. (Miasa/balipost)










