
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan perdagangan senjata api (senpi) diduga ilegal yang diungkap Petugas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) V dan Lanal Denpasar di salah satu warung di Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar, memasuki tuntutan di PN Denpasar, Selasa (21/7).
Tiga orang terdakwa oleh JPU dituntut berbeda. Terdakwa Akhmad Soleh Ricardo dituntut setahun dan tiga bulan sedangkan Harlrod Patrick dan Tegar dituntut setahun penjara.
Diuraikan dalam peristiwa ini, pada 2024 Akhmad Soleh Ricardo ingin memiliki senpi karena dia bekerja di sektor keamanan dan kebersihan.
Dia menghubungi Harlrod Patrick (terdakwa dalam berkas terpisah) lalu berkenalan dengan Komcad-AD di Lahat, Sumatera Selatan. Dia menanyakan apakah ada menjual senpi. Lalu dapat informasi bahwa ada senpi rakitan dengan peluru tajam kaliber 9 mm yang dijual dengan harga sebesar Rp15 juta dengan jumlah peluru sebanyak 5 butir.
Ricardo menawar Rp14 juta. Terdakwa diminta ambil langsung ke Lampung. Namun Patrick diminta mengirim ke Bali. Karena terdakwa tidak mau mengambil senjata api beserta amunisinya ke Lampung, dan pistol rakitan sejenis Sig Sauer warna hitam tersebut merupakan barang berbahaya, sehingga Ricardo meminta Patrick untuk melakban senjata api itu ke dalam kotak rokok, lalu menyembunyikannya ke dalam kardus bertuliskan makanan ringan dan oleh-oleh. Lalu terdakwa menghubungi Tegar untuk ambil paket tersebut di Jalan Imanbonjol, Denpasar.
Terdakwa Ricardo ingin menjual senpi rakitan sejenis Sig Sauer warna hitam tersebut dan menghubungi salah satu teman terdakwa di Komcad Matera Laut seharga Rp 35 juta. Pada 7 Januari, terdakwa dihubungi oleh Made menanyakan soal penjual senpi dan ditawar Rp 33 juta. Kemudian pada 22 Januari 2026, terdakwa bermaksud bertemu pembeli di sebuah warung di Jalan Buana Raya, Desa Padangsambian. Dia diduga oknum Komcad-AD. Tak lama mereka dibekuk petugas gabungan TNI, dan kasusnya dilimpahkan ke Polresta Denpasar. (Miasa/balipost)










