Terdakwa Kial Garth Robinson saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/12). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kial Garth Robinson (29), warga negara asing (WNA) asal Inggris, disidang, Selasa (2/12), di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia kedapatan melakukan pengiriman narkoba dari Bandara Ngurah Rai ke sebuah vila di Banjar Pengembangan, Pererenan, Mengwi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Made Dipa Umbara dalam surat dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abang Marthen Bunga, S.H., M.Hum., menguraikan perbuatan terdakwa. Pada 3 September 2025, sekitar pukul 20.30 Wita, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai. Saat itu, petugas menemukan narkotika jenis kokain yang ditaruh dalam tas punggung.

Baca juga:  Tenggak Minyak Tanah, Pelajar SMP Dilarikan ke IGD

Barang itu sebelumnya dibawa dari Barcelona, Spanyol. Terdakwa datang ke Bali mengaku karena disuruh oleh seseorang bernama Santos untuk membawa tas yang di dalamnya terdapat narkotika jenis kokain untuk diserahkan kepada Piran Ezra Wilkinson ke kamar nomor 102, Villa Anginsepoi, Banjar Pengembangan, Pererenan, Mengwi.

Jaksa menjelaskan, terdakwa sebelumnya telah menyewa Villa Anginsepoi. Petugas BNNP Bali kemudian menggiring terdakwa ke vila itu untuk membekuk rekannya. Saat itu, terdakwa menghubungi Santos. Santos menyatakan akan datang seseorang yang akan mengambil tas berisi kokain. Tak lama, Piran Esra datang ke vila yang kemudian ditangkap petugas BNNP.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Hari Ini, Zona Merah Ini Terbanyak Sumbang Kasus

Barang bukti yang disita dari terdakwa Kial Garth Robinson adalah dua kemasan plastik berisi serbuk putih yang merupakan narkotika jenis kokain. Setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali, diketahui berat keseluruhannya 1.343,67 gram bruto atau 1.321 gram netto, yang sebelumnya dipantau dan diamankan di Bandara Ngurah Rai. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN