
DENPASAR, BALIPOST.com – Selebritas, Nikita Mirzani yang sedang mendekam di Rutan Pondok Bambu pada Selasa (16/9) mengikuti sidang secara daring di PN Denpasar.
Atas penetapan hakim PN Jakarta Selatan, perempuan yang akrab disapa Nikmir ini diberikan izin menjadi saksi secara online dari dalam Rutan Pondok Bambu.
Sedangkan JPU Edy Artawijaya dari Kejati Bali, di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Suyoga menanyakan ikhwal kasus yang menjadikan Nikmir sebagai saksi korban.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah pasangan suami istri, Jumianita dan I Nyoman Satya Wibhawa.
Dalam penjelasan JPU, kasus ini berawal pada Minggu 21 Agustus 2022 bertempat di sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pada saat itu, Nikmir dan kedua terdakwa serta dua saksi lainnya bertemu di sebuah vila.
Disebutkan dalam pertemuan tersebut, Nikmir menyatakan keinginannya untuk memiliki tanah di Bali kepada Jumianita. Saat itu Jumianita menyatakan akan membantu untuk membeli tanah di Bali.
Hingga akhirnya, Nikmir membayar miliaran rupiah. Namun belakangan terjadi masalah dan Nikmir mengaku tertipu.
Karena tanah tidak didapat, korban mengaku rugi hingga Rp1,3 miliar. Kasus ini sedang dalam pembuktian di PN Denpasar. (Miasa/balipost)