Terdakwa dipapah keluarga usai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/1). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dipapah pihak keluarga, baik saat menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, maupun usai sidang, mantan Ketua LPD Yangbatu, I Putu Sumadi, Kamis (8/1) terlihat tegar menjalani sidang dugaan korupsi di LPD setempat.

Meski demikian, dengan usianya yang sudah renta dan sakit-sakitan, apalagi susah berjalan, melalui kuasa hukumnya Dr. Ir. Yogi Yasa Wedha, I Gusti Ngurah Anom,  I Gusti Bagus Hengky, Putu Angga Pratama Sukma, dari Kantor Hukum “LKBH  FH Universitas Mahasaraswati, terdakwa mengajukan penangguhan penahanan.

Sebagai jaminan, adalah adik ipar bernama Wiwik Susiyaningsih. Surat permohonan itu akan dipelajari majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba.

Masih di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari LKBH  FH Universitas Mahasaraswati mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sebagaimana disampaikan di depan persidangan, bahwa dakwaan JPU disebut cacat formil.

Baca juga:  Majelis Hakim Vonis Nihil Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Asabri

Diuraikan, 2 Januari 2026 telah diberlakukan UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Sedangkan UU lama yakni sesuai dakwaan JPU, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor  jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU 31 tahun 1999 adalah cacat hukum, karena ketentuan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana ditegaskan pada Pasal 622 ayat (1) huruf i UU  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yakni, pada saat UU ini mulai berlaku, ketentuan dalam Huruf Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU Tipikor tak berlaku.  Kembali ke kasus LPD, dalam eksepsinya, Angga Pratama Sukma dkk., menguraikan kegagalan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran tidak dapat ditransformasikan menjadi tindak pidana korupsi. Melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme perdata, kelembagaan adat, atau sanksi adat yang berlaku dalam sistem hukum desa adat.

Baca juga:  Tim Basket Diminta Sumbang Medali di PON

“Kredit macet merupakan persoalan perdata sepanjang tidak disertai penipuan, penggelapan, atau niat jahat sejak awal perjanjian. Dalam hukum perdata, kredit macet dipahami sebagai bentuk wanprestasi, yaitu tidak dipenuhinya prestasi oleh debitur sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian kredit,” jelasnya.

Sehingga, dalam ranah LPD ini, yang berwenang menyelesaikan masalah adalah Kertha Desa Adat Yangbatu berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali yakni “Kerta Desa Adat bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, menyelesaikan perkara adat/wicara yang terjadi di Desa Adat berdasarkan hukum adat,”. Sedangkan desa adat punya awig-awig sendiri.

Baca juga:  Ketua LPD Tuwed Divonis Lebih Ringan dari Dakwaan JPU

LPD adalah Lembaga Perkreditan Desa milik Desa Adat yang berkedudukan di wewidangan desa adat.  Oleh karena itu, LPD merupakan utsaha desa adat maka tentunya dibentuk dan dikelola oleh kesatuan masyarakat hukum adat tempat berdirinya LPD tersebut. Atas eksepsi itu, pihak terdakwa minta dakwaan JPU dibatalkan demi hukum. Jaksa diberikan kesempatan menanggapi eksepsi terdakwa pada Kamis (15/1) mendatang. (Miasa/balipost)

BAGIKAN