Kepala SMPN 5 Denpasar Dr. Putu Eka Juliana Jaya, S.E., M.Si. (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Togar Situmorang. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kisruh di SMPN 5 Denpasar masih bergulir pascademonya siswa dan guru di sekolah tersebut untuk menuntut pencopotan Kepala Sekolah SMPN 5 Denpasar, Dr. Putu Eka Juliana Jaya, S.E., M.Si pada 2022. Terbaru, sejumlah guru setempat mengirim pesan lewat WA ke orangtua murid untuk mengumumkan pembelajaran dalam jaringan (daring) dan alasannya.

Dalam keterangan pers didampingi kuasa hukumnya Dr.Togar Situmorang, Rabu (10/5), Eka menjelaskan kronologi persoalan ini. Diduga, persoalan ini berawal saat rencana workshop di sekolah setempat pada 19 April 2023.

Baca juga:  Setor Ratusan Juta ke Kas Negara, Puspaka Ngaku Seperti Disambar Petir Disebut Rugikan Negara Soal Sewa Rumjab

Sebanyak 26 guru yang diundang disebutnya tak mau hadir ke sekolah tanpa alasan jelas. Yang hanya hadir sejumlah guru dan pegawai untuk menjalankan tugas.

Ia sebagai Kasek kemudian mendatangi guru-guru itu ke rumah mereka masing-masing, karena mereka tak mau mengangkat telepon. Akhirnya diperoleh kabar bahwa ada oknum guru yang memprovokasi rekan-rekannya agar tak mengangkat telepon dan tak hadir ke sekolah.

Baca juga:  Meski Sudah Turun Level, Pendakian ke Gunung Agung Masih Berbahaya

Saat itu perempuan yang akrab disapa Wawa ini mengira para guru hanya cuti bersama. Namun pada 26 April, saat pemberian hadiah bagi pemenang Porsenijar, mereka tak juga hadir.

Setelah dicek, para guru itu ternyata menyampaikan aspirasi ke Disdikpora Kota Denpasar. Selanjutnya pada 27 dan 28 April saat hendak dimediasi oleh Disdikpora, mereka juga tak mau hadir.

Mereka malah ke Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, untuk menyampaikan aspirasi lebih lanjut. Dibentuk lah tim monitoring oleh Wali kota.

Baca juga:  Empat Kategori Program Siap Dilombakan Dalam AHM Best Student 2021

Pada 2 Mei bertepatan dengan Hardiknas, kembali hendak dilakukan mediasi, namun guru-guru yang diundang tersebut juga tidak mau hadir. Saat itu Inspektorat Kota Denpasar menyebut bahwa mediasi tak dapat dilangsungkan karena satu pihak tidak hadir.

Wawa yang didampingi Wakahumas sekaligus guru Agama Hindu, Ni Ketut Arini, S.Ag., dan guru PPKN Ida Ayu Ketut Parwati, S.Ag., menyebut

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN