Terdakwa kasus TPPO saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar.(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 21 calon Awak Kapal Perikanan (AKP) dengan terdakwa Putu Setiawan dan Iwan selaku Direktur PT. Awindo International di Benoa, Kamis (23/4) berlangsung hingga malam.

Agendanya adalah pemeriksaan terdakwa. Oleh JPU Eddy Arta Wijaya, para terdakwa dalam sidang terpisah dicerca berbagai pertanyaan berkaitan dengan rekrutmen AKP. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan para terdakwa di hadapan majelis hakim PN Denpasar untuk membuka fakta peristiwa terjadi.

Bahkan hakim pun berinisiatif bakalan membuka seluas-luasnya peristiwa ini. Iwan selaku direktur di persidangan mengaku bahwa perekrutan tenaga kerja melalui agent. Prosedur perekrutan sepenuhnya ada di agent.

Setelah perekrutan, tentu karyawan melakukan pendataan dan proses administrasi untuk kesiapan menjalani prosedur ujian PKL semua SOP.

Baca juga:  PSK Dibunuh di Kuta, Mayatnya Dimasukkan Koper lalu Dibuang

Sebagai pimpinan perusahaan, dirinya jelas menegaskan, tidak terlibat dalam perekrutan calon Anak Buah Kapal (ABK), hanya menunggu laporan dari kapten. Termasuk soal masalah logistik kapal, karena sudah disiapkan oleh perusahaan dan SOP nya sudah jalan.

Menurutnya, sebelum calon ABK menandatangani PKL dan PKWT, hal itu menjadi tanggung jawab dari penyalur tenaga kerja. “Setelah tanda tangan PKL dan PKWT berarti sudah sah menjadi tanggung jawab perusahaan dan calon ABK siap berlayar,” tegas Iwan.

Terkait adanya pelaporan puluhan KTP para ABK disita hingga saat ini, menurutnya bahwa prosedurmya bagi ABK yang sedang melaut maka KTP dititipkan secara sukarela di perusahaan. Bagi yang baru akan jadi ABK, KTP dipinjam untuk proses administrasi.

Baca juga:  Diduga Bakar Rumah, ODGJ Dilarikan ke RSUJ Bangli

“KTP mereka kita kembalikan, itu setelah proses administrasi diselesaikan. Kami tidak pernah menahan, hanya mereka yang melaut maka ABK dan crew kapal menitipkan KTP mereka ke perusahaan. Karena jika terjadi kecelakaan pekerja di laut, kami bisa cek dari KTP untuk menghubungi pihak keluarga dari ABK dan mengurus dokumen-dokumen mereka di darat, seperti BPJS dan asuransinya,” urai Iwan depan sidang.

Memang, JPU saat ini menjadikan KTP sebagai salah satu barang bukti dalam kasus ini. Jika ada ABK yang meminta pinjam pakai misalnya, tentu saat ini kewenangan ada di pengadilan.

Baca juga:  Antusiasme Ikuti Bulan Bahasa Bali Sangat Tinggi, Terutama dari Kalangan Ini

Pun terkait adanya menyebut bahwa para calon ABK baru yang yang berada di kapal Awindo 2A diperlakukan tidak manusiawi soal makanan basi. Terdakwa pada persidangan langsung membantahnya. Sebagai bukti diajukan beberapa dokumen foto di persidangan. Salah satunya pendistribusian satu kantung beras berikut beberapa krat telur. Serta satu dus mie ball sebagai makanan pendamping atau selingan. Kesaksian Iwan didukung keterangan Setyawan yang selama ini menyalurkan logistik kebutuhan makanan.

“Begitu terima laporan untuk kebutuhan dapur, saya kirimkan. Saya diminta bantuan untuk menyalurkan kebutuhan logistik, sperti ngirim sayur dan bahan pokok makanan. Juga mendata kelengkapan administrasi calon ABK, ” ucap Setyawan di persidangan. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN