Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (Tangkap), Siti Wahyatun dan I Gede Andi Winaba, saat memberikan keterangan, Rabu (13/5).(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana tuntutan (rentut) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 21 calon Awak Kapal Perikanan (AKP) dengan lima terdakwa ditunda karena tuntutan JPU belum siap dan rentutnya sampai Kejaksaan Agung.

Terpisah, dalam kasus yang diduga di perusahaan PT. Awindo International di Benoa, Rabu (13/5) Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (Tangkap), yakni Siti Wahyatun dan I Gede Andi Winaba, menyampaikan perkembangan kasus ini.

Sellain para terdakwa, Polda Bali sudah menetapkan tiga tersangka baru, termasuk oknum polisi berinisial OM (calo) dan MM (agent) serta A yang masuk DPO.

Baca juga:  Ribuan Warga Indonesia Jadi Korban Perdagangan Orang, Ini Modusnya

“Ada perkembangan kasus ini. Kami mencoba mendesak aparat penegak hukum, siapa sih otak dari kasus ini, supaya ada efek jera bagi terduga pelaku,” jelas Andi.

Sebelum tuntutan dibacakan, LBH Bali dan Tangkap menilai bahwa unsur-unsur yang cukup menjadi dalil, seperti ancaman dan kekerasan, penipuan yang bertujuan eksploitasi, dijadikan pertimbangan oleh JPU dan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

“Fokus kami pada korban. Korban boleh dibilang kelompok rentan di bidang perikanan, background pendidikan terkait perikanan kurang,” katanya.

Baca juga:  Lagi, Pencurian Gamelan Terjadi di Kuta Selatan

Sehingga di persidangan, banyak yang tidak maksimal disampaikan korban. “Tapi, jika lihat dari PH terdakwa, tekanan cukup masif,” jelasnya.

Dia mengatakan, alat bukti tidak bersifat tunggal dari korban saja,  tapi ada dalam bentuk lainnya seperti alat bukti surat dan bukti pendukung lainnya.

“Korban ke persidangan mentalnya drop,” sebutnya.

Pun soal penyekapan, disebut tidak hanya fisik, namun juga bisa psikis, juga ada yang merampas kemerdekaan.

Baca juga:  TPPO di Buleleng, Imigrasi Ungkap 10 WN Bangladesh Masuk Lewat Jalur Tikus

Oleh karena itu, Tangkap dan LBH Bali berharap para terdakwa diberikan tuntutan atau putusan sesuai delik-delik yang dilaporkan, seperti delik korporoasi, keterlibatan APH dan juga yang melakukan diduga eksploitasi.

“Intinya kami minta putusan yang sesuai, adil dan setimpal, sehingga ke depan nantinya kasus ini menjadi yurisprudensi perkara KKP yang sama. Ini perkara langka,” jelasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN