
BANGLI, BALIPOST.com – Sidang pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes, Kamis (13/11), memasuki tahap putusan. Terdakwa kasus pembunuhan di arena tajen ini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Seftra Bestian ini, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa pernah dihukum atas kasus serupa. Selain itu, tindak pidana pembunuhan kali ini dilakukan oleh terdakwa saat ia masih menjalani masa pembebasan bersyarat.
Menanggapi vonis 20 tahun penjara ini, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, I Made Kadek Arta, menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan oleh JPU.
Sementara itu, usai persidangan, I Gede Ariana, dari pihak keluarga korban, I Komang Alam Sutawan menyampaikan pihaknya sebenarnya tidak puas dengan putusan tersebut. Namun Ariana kembali melihat Pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun. “Putusan 20 tahun itu kalau dikatakan puas, tidak puas. Tetapi dalam pasal 338 maksimalnya adalah 15 tahun penjara, tetapi sudah diputus oleh hakim 20 tahun penjara, ya kami terima,” ujar I Gede Ariana.
Perlu diketahui, sidang putusan Mangku Luwes mendapat pengamanan ketat dari kepolisian. Kapolres Bangli, James I.S. Rajagukguk mengatakan pihaknya mengerahkan sebanyak 240 personel di PN Bangli, 20 personel di kejaksaan, dan 20 personel di Alun-alun Bangli. Pengerahan personel ini dilakukan karena adanya informasi sebagian keluarga berada di lokasi tersebut.
Kapolres menjelaskan, pengamanan difokuskan pada pemisahan kedua belah pihak. Keluarga korban yang berjumlah sekitar 100 orang dan keluarga tersangka sekitar 50 orang dipisahkan saat memasuki area pengadilan. “Keluarga korban masuk pintu pengadilan sebelah utara, keluarga tersangka masuk di pintu selatan, sehingga kami upayakan tidak bertemu,” jelasnya.
Dalam pengamanan tersebut petugas memeriksa kendaraan pengunjung. Hasilnya polisi mengamankan sejumlah barang yang dibawa oleh beberapa pihak keluarga, seperti pipa besi dan sabit yang baru dibeli. “Kita mengantisipasi jangan sampai dengan adanya sajam ini memicu adanya bentrok,” tambahnya.
Mengingat korban dan terdakwa berasal dari desa yang sama, Polsek setempat juga telah rutin melakukan patroli untuk menjaga kondusifitas di Desa Songan. “Dari Polsek Kintamani sudah rutin melakukan patroli di sana dari awal kejadian sampai sekarang terus dilakukan,” kata Kapolres. (Dayu Swasrina/balipost)










