
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Syahbuddin, Kamis (5/2) membacakan vonis terhadap kasus penusukkan dengan terdakwa Gede Sumerdana (31).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ulah perbuatannya menusuk sopir di Jalan Imambonjol, Denpasar, terdakwa dijatuhi hukum setimpal, yakni dua tahun tiga bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Disebutkan, terdakwa menusuk sopir bernama I Dewa Komang Agung Bimantara.
Kala itu, terdakwa hendak mengantar istrinya inisial NLRS yang mengalami sakit pada bagian perut ke RS Kasih Ibu di Jalan Teuku Umar. Terdakwa minta bantuan KA mengantar dengan menggunakan mobil Toyota Avanza. Ketika melintas di Jalan Imam Bonjol yang situasinya sedang macet, KA pun berusaha menyalip melalui jalur sebelah kiri. Namun saat itu ada kendaraan korban disebut tidak memberikan jalan.
Terjadilah senggolan kaca sepion. Korban menurunkan kaca mobil dan berkata ayoo diadu. Kata-kata itulah membuat terdakwa emosi hingga korban dan terdakwa melaju menuju arah Iman Bonjol.
Seampainya di persimpangan Jalan Imam Bonjol-Jalan Gunung Soputan, lampu lalu lintas menunjukan warna merah, sehingga mereka berhenti.
Sumerdana keluar dari mobil dan menghampiri kendaraan korban. Dia menantang korban lalu mengeluarkan sebilah pisau belati dan menusuk dada kiri korban.
Saksi KA menarik terdakwa agar kembali ke mobil dan pergi dari TKP. Sementara, korban yang lemas akibat darah terus mengucur dari dadanya tetap berusaha mengendarai mobilnya dan berhenti di pos polisi di dekat lokasi untuk meminta pertolongan, hingga bisa dibawa ke rumah sakit. (Miasa/balipost)










