
MANGUPURA, BALIPOST.com – Sempat viral kasus pencurian roda mobil di wilayah Denpasar Timur, kali ini peristiwa yang sama terjadi di wilayah Kedonganan, Kuta, Sabtu (24/1). Tiga roda mobil milik I Gusti Putu Suardana (54) hilang saat mobil diparkir di areal parkir minimarket, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Kuta berhasil menangkap pelakunya berinisial HM (32), sopir travel, pada Rabu (281/).
Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, Kamis (29/1), menyampaikan, korban memarkirkan mobilnya di TKP pada Jumat (23/1), pukul 23.00 WITA. Selanjutnya, korban istirahat di tempat tinggalnya.
“Keesokan harinya, hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2026 pukul 06.00 WITA, korban hendak mengambil kendaraannya untuk menjemput tamu. Setibanya di TKP korban kaget karena roda belakang sebelah kiri mobilnya hilang,” ujarnya.
Ketiga roda ban mobil korban diganti dengan yang biasa. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp2,5 juta. Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Kuta.
Berdasarkan laporan kasus tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanitreskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso dan Panit Ipda Putu Santhi Adnyana melakukan penyelidikan.
Polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta CCTV. Pada Rabu, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Raya Kuta. Akhirnya pelaku asal Jakarta ini berhasil ditangkap.
Petugas langsung mengembangkan pengungkapan kasus ini dan ternyata velg mobil korban dijual. Polisi langsung ke toko jual beli velg mobil dan menyita barang hasil curian itu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil roda mobil milik korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami mengamankan barang bukti satu unit mobil Xenia putih dan tiga buah velg mobil. Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ucap mantan Kapolsek Denpasar Barat ini. (Kerta Negara/balipost)









