Pelaku jambret I Ketua Ramayana alias Dolar dihadirkan saat rilis di Mapolresta Denpasar. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) yang liburan di Kuta dibuat resah oleh pelaku jambret. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Kuta berhasil menangkap pelakunya, I Ketua Ramayana alias Dolar (21) asal Karangasem.

Tersangka ditangkap di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar, Minggu (27/11). Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena melakukan perlawanan. Oleh residivis kasus jambret ini uang hasil menjual kalung milik korban diantaranya dipakai biaya persembahyangan di Karangasem dan main judi online.

“Bagi pelaku kriminal jangan coba-coba melakukan aksi di wilayah hukum Polresta Denpasar karena kami akan melakukan tindakan tegas terukur (tembak). Ini kami lakukan untuk menjaga kenyamanan wisatawan dan menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Bali untuk menjaga Bali yang kita cintai,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (2/12).

Baca juga:  Akhirnya WNA Dijambret Melapor, Ini Kronologisnya

Pengungkapan jambret tersebut, Kombes Bambang menjelaskan, berdasarkan laporan dengan TKP di Jalan Sunset Road, Kuta, seberang restoran, Rabu (19/10) pukul 21.00 WITA dan depan hotel, Jalan Nakula, Legian Kuta, Jumat (18/11) pukul 19.30 WITA. Korbannya, dua WN India.

Kronologisnya, pada Rabu (19/10) pukul 21.00 WITA saat korban jalan kaki di Jalan Sunset Road, tiba-tiba datang pelaku langsung menarik paksa kalung emasnya hingga putus. Pelaku langsung kabur membawa kalung senilai Rp 37 juta milik korban.

Baca juga:  Jambret Spesialis WNA, Warga Mojokerto Diringkus

Sedangkan korban kedua dijambret di Jalan Nakula, Kuta, Jumat (18/11). Kalung korban dijambret oleh pelaku senilai Rp 27,5 juta. “Setelah menerima laporan kasus jambret tersebut, anggota Polsek Kuta melakukan penyelidikan,” tegas Kombes Yugo, didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita.

Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Panit Reskrim Ipda Adhi Waluyo mencari CCTV di seputaran TKP. Alhasil diketahui ciri-ciri pelaku dan alamat tinggalnya. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan di kosnya beserta barang bukti.
“Pelaku tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur. Setelah itu pelaku dibawa berobat ke RS Trijata,” ujarnya.

Baca juga:  Selama Dua Hari, Badung Kembali Catatkan Tambahan Positif COVID-19

Hasil interograsi, pelaku mengakui menjambret kalung emas milik korban. Kalung tersebut dijual kepada KD seharga Rp 18,2 juta. Alasan pelaku menjambret karena perlu uang untuk biaya persembahyangan di Karangasem, beli susu anaknya, biaya hidup sehari-hari, main judi Online, bayar utang ke mertuanya Rp 500.000 dan perbaiki sepeda motor.

Pelaku juga mengaku menjambret HP sebanyak 3 kali milik WNA di sepanjang Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Selain itu mengakui melakukan jambret tas di daerah Batu Bolong, Kuta Utara, Badung. “Pelaku merupakan residivis kasus jambret dan telah divonis 1 tahun,” tambah AKP Yogie. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN