Pengedar narkoba, MK ditahan di Ditpolairud Polda Bali. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali menggerebek kos-kosan di Jalan Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Selasa (18/8). Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap pengedar narkoba berinisial MK (50). Petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 7,5 gram.

Terkait pengungkapan tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menyampaikan, anggota Ditpolairud rutin melaksanakan patroli di kawasan pantai. Selanjutnya, petugas mendapat informasi jika maraknya peredaran narkotika di seputaran Pantai Kedonganan sudah membuat masyarakat resah.

Baca juga:  Polsek Sukawati Ungkap 8 Kasus dalam 2 Bulan, Ini Kasus yang Menonjol

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolairud dipimpin Kasubdit AKBP Nanang Prihasmoko melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi melihat pelaku di salah satu kos-kosan dengan gelagat mencurigakan. “Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan (MK),” ujar Kombes Ariasandy.

Polisi melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku asal Desa Melaya, Jembrana ini. Alhasil, ditemukan empat buah plastik klip berisi SS. Setelah itu, dilanjutkan pengembangan ke kamar kosnya. Di dalam waterpas yang digantung di dinding sebelah pintu, petugas kembali menemukan empat buah plastik klip berisi SS.

Baca juga:  Tegur 152 Pedagang Rakyat Gianyar Tak Aktif, Disperindag Minta Kompak Berjualan

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti delapan buah plastik klip berisi SS, dua paket dibungkus pipet kuning isi SS, dua paket dibungkus pipet merah isi SS, dua paket dibungkus selotip hitam isi SS, satu bendel plastik klip, enam buah potongan pipet, satu set alat isap SS (bong), korek api, tiga kaca, uang Rp900.000, dan HP. Total SS diamankan seberat 7,5 gram.

Baca juga:  Sering Diberlakukan Tak Wajar, Ortu Lapor Polsek

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Bali. Terima kasih dan apresiasi kepada warga yang telah melaporkan pelanggaran hukum yang terjadi di sekitarnya. Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda NTT ini menekankan bahwa pihak kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan warga selaku pelapor. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN