Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar saat menggeledah kamar kos tersangka IKDK. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peredaran narkoba merambah ke seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan pengawasan di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur. Alhasil, polisi menciduk terduga pengedar narkoba berinisial IKDK (31) di Gang Popi, dengan barang bukti 24 paket sabu-sabu (SS), Rabu (26/8).

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (28/8), menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sebagai pengedar narkotika. Ciri-cirinya perawakan sedang, kulit sawo matang, dan rambut pendek.

Baca juga:  Terduga Pelaku Upaya Penembakan Trump di Florida Ditangkap

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D.W. melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Pada Rabu pukul 18.30 WITA, polisi melihat terduga pelaku keluar dari kamar kos. “Terduga pelaku (IKDK) langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan dan areal kamar kos ditemukan 23 paket SS dibungkus tisu. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet hitam dalam tas selempang yang dipakai terduga pelaku. Selain itu, disita satu paket SS di dalam kotak silver yang disimpan di saku jaket coklat.

Baca juga:  Curi Motor, Residivis Asal Jatim Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Di TKP juga ditemukan satu alat isap atau bong, timbangan elektrik, dua buah sendok terbuat dari potongan pipet, satu korek api gas dan HP. Dari keterangan terduga pelaku, SS tersebut dipesan melalui media sosial kepada KW yang keberadaanya tidak diketahui.

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka IKDK diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan sudah beraksi lima bulan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Parkir di Trotoar Pantai Kuta Ditertibkan

 

BAGIKAN