Sejumlah kendaraan roda dua ditertibkan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama LPM Kuta, Rabu (13/9). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah kendaraan roda dua ditertibkan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama LPM Kuta, Rabu (13/9). Penertiban dilakukan lantaran parkir di atas trotoar sangat mengganggu pejalan kaki.

Ketua LPM Kuta I Putu Adnyana menjelaskan, area bekas taman telajakan memang kerap dipergunakan sebagai tempat parkir kendaraan sepeda motor. Hal ini dikarenakan terbatasnya kantong parkir yang ada di sepanjang Pantai Kuta. “Memang belum ada pelang larangan parkir, tetapi secara aturan memang tidak boleh parkir di atas trotoar,” ujarnya.

Baca juga:  Lakukan Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Lansia Blasteran Diamankan

Menurutnya, pihaknya telah berupaya melarang dan mencegah parkir di atas trotoar. Hanya saja tak sedikit pengunjung pantai yang membandel. Terlebih pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak perilaku tersebut. “Karena kekurangan kantong parkir, ini juga dilematis di lapangan. Kami tidak membenarkan hal itu dilakukan, tapi kami tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan kami tidak ada,” terangnya.

Dijelaskan, trotoar yang menjadi lokasi parkir sejatinya lahan taman telajakan jalan. Namun, seiring dengan penataan pantai Samigita, area tersebut kemudian dikosongkan dan dimanfaatkan untuk trotoar. “Harapan kami, kepada pengunjung yang membawa kendaraan roda dua harus membiasakan diri agar tidak parkir di atas trotoar, karena trotoar untuk pejalan kaki,” katanya.

Baca juga:  Tiga Zona Orange Catatkan Tambahan Warga Meninggal Tertular COVID-19

Dikatakan, pihaknya ke depan akan melaksanakan rapat gabungan antarinstansi terkait untuk memberikan sanksi penindakan jika pengunjung tetap parkir di trotoar. “Nanti ini akan rapatkan bersama Dishub, kepolisian dan Satpol PP, sehingga ada formulasi sanksi yang diterapkan ke depannya,” imbuhnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN