Gubernur Bali, Wayan Koster saat menjadi keynote speaker dalam seminar, di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar, Minggu (20/9) siang. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu agenda penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Bali di tengah derasnya tekanan investasi dan perkembangan sektor pariwisata. Menurutnya, kebijakan pengendalian alih fungsi lahan tidak akan cukup apabila tidak diikuti upaya meningkatkan kesejahteraan petani.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan”, di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar, Minggu (20/9) siang.

Gubernur Koster mengatakan Bali merupakan pulau dengan luas wilayah relatif kecil, sekitar 5.590 kilometer persegi, namun menghadapi tekanan pembangunan yang cukup besar. Kondisi tersebut semakin terasa seiring meningkatnya aktivitas pariwisata, investasi, pertumbuhan penduduk, serta kebutuhan ruang untuk berbagai kegiatan ekonomi.

Dengan jumlah penduduk sekitar 4,4 juta jiwa, Bali terdiri atas 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan. Di sisi lain, Bali menjadi salah satu destinasi utama pariwisata Indonesia.

Sepanjang 2025, Bali mencatat sekitar 7,05 juta kunjungan wisatawan mancanegara, meningkat 11,4 persen dibandingkan 2024. Kunjungan wisatawan domestik mencapai sekitar 9,3 juta orang. Dengan demikian, total kunjungan wisatawan pada 2025 mencapai sekitar 16,3 juta orang.

Besarnya aktivitas pariwisata tersebut memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan. Koster menyebut devisa pariwisata Bali mencapai sekitar Rp176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional yang disebut mencapai Rp319,9 triliun.

Di sisi lain, sejumlah indikator makro ekonomi Bali juga menunjukkan peningkatan. Pertumbuhan ekonomi Bali pada 2025 disebut mencapai 5,82 persen, meningkat dari 5,48 persen pada 2024 dan berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen.

PDRB per kapita Bali meningkat dari Rp67,32 juta pada 2024 menjadi Rp72,66 juta pada 2025. Tingkat kemiskinan turun dari 3,80 persen menjadi 3,42 persen. Sementara Tingkat Pengangguran Terbuka turun dari 1,79 persen menjadi 1,45 persen.

Baca juga:  Zona Orange Ini Tambah Warga Terpapar COVID-19 di Atas 50, Kabupaten Luar Bali Juga Masih Tinggi

Indeks Pembangunan Manusia Bali juga meningkat dari 78,63 pada 2024 menjadi 79,37 pada 2025. Untuk prevalensi stunting, Koster menyebut Bali berada pada angka 8,7 persen, lebih rendah dibandingkan angka nasional yang disebut mencapai 21,5 persen.

Meski demikian, Koster mengingatkan keberhasilan ekonomi tersebut tidak boleh membuat Bali mengabaikan persoalan tata ruang, ketahanan pangan, lingkungan, dan keberlanjutan sektor pertanian.

Dalam paparannya, Gubernur Koster juga menyoroti ketimpangan pembangunan antara kawasan Sarbagia dan wilayah di luar Sarbagia. Kawasan Sarbagia yang meliputi Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan memiliki luas sekitar 889 kilometer persegi atau sekitar 16 persen wilayah Bali.

Sementara wilayah di luar Sarbagia mencapai sekitar 4.701 kilometer persegi atau 84 persen wilayah Bali.

Namun, dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kawasan Sarbagia menyumbang sekitar Rp10,9 triliun atau 83 persen, sedangkan wilayah di luar Sarbagia sekitar Rp2,3 triliun atau 17 persen.

Menurut Koster, kesenjangan tersebut menjadi persoalan serius yang harus ditangani melalui pemerataan pembangunan. Infrastruktur dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk membuka pusat-pusat pertumbuhan baru di luar Sarbagia.

Keterbatasan kemampuan fiskal daerah, lanjut dia, membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan komunikasi dan sinergi yang kuat dengan pemerintah pusat.

Persoalan yang tidak kalah penting, menurut Koster, adalah tekanan terhadap lahan pertanian akibat tingginya nilai tanah. Ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya dapat setara dengan hasil pertanian selama 10 hingga 20 tahun, petani dan keluarganya menghadapi pilihan ekonomi yang tidak mudah.

Dalam kondisi tersebut, menjual tanah menjadi pilihan yang manusiawi bagi keluarga petani.

Karena itu, Koster menilai larangan alih fungsi lahan semata tidak cukup untuk mempertahankan lahan pertanian Bali.

Baca juga:  Ledakan dan Kebakaran Terjadi di Kilang Pertamina Dumai

“Kalau hanya melarang, tidak cukup. Harus ada insentif kepada petani,” tegasnya.

Menurut dia, mempertahankan sawah harus menjadi pilihan ekonomi yang masuk akal bagi petani. Pemerintah perlu memastikan petani memperoleh manfaat yang memadai dari aktivitas pertanian sehingga tidak terdorong menjual lahan ketika mendapatkan tawaran dengan nilai jauh lebih tinggi.

Jika persoalan ekonomi petani tidak ditangani, Koster khawatir kebijakan perlindungan lahan hanya mampu mempertahankan tanah secara administratif, tetapi tidak menjamin lahan tersebut tetap produktif.

“Kalau ini tidak kita tata dengan baik, cita-cita kita untuk mewujudkan kedaulatan pangan akan sulit tercapai,” ujarnya.

Selain tekanan investasi, Koster menilai sektor pertanian Bali menghadapi tantangan regenerasi. Tenaga kerja pertanian saat ini banyak didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun.

Sementara minat generasi muda untuk menjadikan pertanian sebagai profesi cenderung menghadapi berbagai tantangan.

Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena perlindungan lahan tidak otomatis menjamin keberlangsungan kegiatan pertanian. Tanpa petani yang menggarapnya, lahan yang dipertahankan berpotensi kehilangan fungsi produktifnya.

Karena itu, perlindungan lahan harus berjalan bersamaan dengan peningkatan kesejahteraan petani, penciptaan pertanian yang bernilai ekonomi, serta regenerasi tenaga kerja pertanian.

Gubernur Koster mengatakan Pemprov Bali telah memperkuat kebijakan perlindungan lahan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Regulasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi serta praktik kepemilikan tanah secara nominee.

Koster juga meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mengambil peran dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik nominee.

Menurutnya, Notaris dan PPAT tidak semata-mata berperan sebagai pihak yang mengesahkan transaksi, tetapi juga berada di posisi strategis untuk mencegah berbagai bentuk praktik kepemilikan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Baca juga:  Tiga Kabupaten/kota Berpotensi Dilanda Angin Kencang, Cek Prakiraan Cuaca Bali 18 Agustus 2025

“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” ujar Koster.

Ia menekankan pembangunan Bali harus memiliki orientasi jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan lingkungan, lahan pertanian, sumber daya alam, maupun kepentingan generasi mendatang.

Gubernur Koster mengatakan arah pembangunan Bali berlandaskan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala-sakala.

Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Landasan pembangunan tersebut, menurut Koster, tidak hanya berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan alam.

Konsep tersebut tercermin melalui enam unsur Sad Kerthi, yakni Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi.

Implementasinya antara lain melalui penguatan tradisi dan kearifan lokal, perlindungan ekosistem serta kawasan suci gunung, perlindungan sumber air, danau, mata air, sungai, laut dan kawasan konservasi, pengelolaan iklim, pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik, serta upaya mewujudkan kedaulatan pangan.

Gubernur Koster menegaskan seluruh agenda tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah, pemerintah pusat, BPN, Notaris, PPAT, masyarakat, dan pelaku usaha perlu memiliki komitmen yang sama agar pembangunan Bali tetap berjalan tanpa mengorbankan fondasi lingkungan dan pertanian.

Seminar tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN