
DENPASAR, BALIPOST.com – Ditresnarkoba Polda Bali terus memburu pelaku narkoba yang nekat beraksi di Pulau Dewata. Seperti pada Senin (3/8), polisi menangkap pria asal Jember, Jawa Timur, berinisial IH (35) di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat (Denbar). Dari pelaku diamankan barang bukti sabu-sabu (SS) 831 gram senilai Rp1,2 miliar (estimasi 1 gram harganya Rp1,5 juta) dan 10 gram ganja. Pelaku mengaku mendapat narkoba itu dari temannya yang berada di Malaysia.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, Kamis (13/8), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat jika ada pengedar narkoba yang kerap beraksi di Jalan Teuku Umar Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali dipimpin Kasubdit 1, Kompol Muhammad Rizky Fernandez melakukan penyelidikan. “Anggota Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengidentifikasi pelaku dan selanjutnya dilakukan pelacakan,” ujarnya.
Pada 3 Agustus pukul 21.00 WITA, petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di homestay di Jalan Teuku Umar Barat, Denbar. Di sana polisi mengamankan barang bukti satu kotak pensil berisi dua paket SS dan dua paket ganja. Selain itu disita timbangan digital, plastik klip, dan alat isap (bong).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis SS di kamar hotel tempatnya menginap di Jalan Teuku Umar Barat, Denbar. Petugas langsung ke sana dan melakukan penggeledahan. Di kamar hotel tersebut ditemukan 17 paket SS yang disimpan dalam tas belanja minimarket. Pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial WS dan A yang berada di Malaysia.
Dengan demikian, barang bukti yang diamankan adalah 19 paket SS seberat 831,39 gram netto, ganja dua paket dengan berat total 10,38 gram netto, empat bendel plastik klip, tiga timbangan digital, dua bong, dua gunting, lakban, dua unit HP dan dua kartu ATM. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tegas mantan Kabid Humas Polda NTT ini
Ia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Polda Bali pun tidak akan memberi ruang bagi siapapun terlibat narkoba di Bali. “Kami mengimbau ke masyarakat, pemilik homestay, hotel, dan kos-kosan agar lebih waspada. Segera laporkan melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat jika menemukan aktivitas mencurigakan. Mari bersama-sama kita berantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda Bali,” tutup Ariasandy. (Kerta Negara/balipost)









