
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Buleleng. Kali ini, seorang siswi berusia 14 tahun asal Kecamatan Seririt menjadi korban.
Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial DR (25), yang diketahui merupakan tetangga korban.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, kasus tersebut bermula dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui media sosial. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
Dalam perjalanan hubungan tersebut, DR mengajak korban bertemu di sebuah penginapan di wilayah Desa Bubunan, Kecamatan Seririt. Kepada korban, pelaku disebut mengatakan bahwa pertemuan tersebut hanya untuk berbincang.
Korban kemudian memenuhi ajakan tersebut dan datang ke penginapan. Sesampainya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam kamar.
Di tempat tersebut, pelaku kemudian menunjukkan konten pornografi kepada korban dan membujuknya melakukan perbuatan seksual.
“Pelaku mengajak korban ketemu di penginapan, katanya hanya untuk ngobrol-ngobrol,” ujar AKBP Ruzi, Minggu (30/8).
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban kepada kepolisian pada 7 Juli 2026. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DR.
DR ditangkap pada Senin (3/8) dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
AKBP Ruzi menegaskan, kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap kasus kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Penanganan terhadap kasus serupa akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, kepolisian juga akan memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada pelajar. Sosialisasi akan menyasar sejumlah persoalan yang rentan dialami anak, mulai dari perundungan, penyalahgunaan narkoba hingga kekerasan dan pelecehan seksual.
Terlebih saat ini memasuki masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Momentum tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada pelajar agar lebih waspada terhadap bujuk rayu maupun pendekatan yang berpotensi membahayakan mereka.
“Kami sosialisasikan kepada anak-anak tentang bullying, narkoba, pelecehan dan kekerasan seksual kepada anak. Ini tidak bisa ditoleransi,” tandas AKBP Ruzi. (Nyoman Yudha/balipost)










