Pelaku curanmor, Abdul Rizal Agi ditahan di Polsek Densel setelah ditangkap di Jalan Sidakarya, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus curanmor yang terjadi di Jalan Tunjung Biru, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel) berhasil diungkap pihak kepolisian. Awalnya anggota Polsek Densel berkoordinasi dengan korban I Putu Dita Despriandi (32) untuk mancing pelaku, Abdul Rizal Agi (24) untuk transaksi. Akhirnya pelaku terpancing dan berhasil ditangkap di Jalan Sidakarya, Denpasar, Sabtu (26/10).

Kronologisnya, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (28/10) menjelaskan pada Selasa (22/10) pukul 16.00 WITA, orangtua korban sedang bersih-bersih di halaman rumahnya. Saat itulah, ibu kandung korban melihat sepeda motor korban tidak ada. “Orangtua korban menanyakan motor DK 2099 EZ milik anaknya tersebut. Korban bilang diparkir di halaman rumah,” ujarnya.

Baca juga:  Rilis Kasus di Polres Gianyar, 2 WNA Terlibat Penipuan dan Pencurian

Setelah diberitahu motor itu tidak ada, korban mengecek kebenarannya dan ternyata benar hilang. Setelah melakukan pencarian tapi tidak ditemukan, korban melapor ke Polsek Densel.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Sukadi, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim Iptu Nur Habib Aulya didampingi Panit Ipda Made Mediana Dwyja melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, sepeda motor dijual lewat media sosial (medsos).

Selanjutnya polisi berkoordinasi dengan pihak korban untuk memancing pelaku dan pura-pura mau beli. Taktik tersebut membuahkan hasil, pelaku sepakat transaksi di Jalan Sidakarya dan akhirnya berhasil ditangkap.

Baca juga:  Klian Adat Kena OTT Dugaan Pungli Duktang

Saat diinterogasi, pelaku mengaku datang ke TKP dan melihat ada motor yang tidak dikunci stang. Selanjutnya ia mengeluarkan motor itu dari halaman rumah korban dan langsung dibawa pergi. Sepeda motor itu dipasarkan di medsos seharga Rp 3,3 juta. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN