
BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Reskrim Polres Bangli menangkap seorang wanita berinisial DPCD (36) lantaran nekat mencuri tas berisi perhiasan emas dan uang tunai milik pedagang durian di kawasan Hutan Bambu, Banjar Penglipuran, Kelurahan Kubu, Bangli. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta Minggu (11/10), mengatakan, kasus pencurian yang menimpa I Nengah Janten (58) itu terjadi pada Sabtu (3/10) sore. Korban menyadari tasnya hilang saat hendak menutup warungnya. Di dalam tas tersebut, korban menyimpan uang tunai Rp2,5 juta, sejumlah perhiasan emas, uang kepeng kuno Bali, serta kartu penerima bantuan sosial. “Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp29,5 juta,” kata Gumiliarta.
Usai menerima laporan korban pada Selasa (6/10), Tim Resmob Polres Bangli langsung melakukan penyelidikan. Petunjuk di lapangan mengarah pada pelaku yang berdomisili di Banjar Pegesangan, Desa Temesi, Gianyar.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya dan mengakui seluruh perbuatannya. “Kepada polisi, pelaku mengaku kabur menuju Gianyar mengendarai sepeda motor usai melancarkan aksinya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1.100.000, beberapa perhiasan emas dan uang kepeng kuno milik korban, sepeda motor DK 5133 KBU beserta STNK dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain beraksi di Bangli, pelaku diketahui juga melancarkan aksi pencurian di wilayah Klungkung dan Gianyar. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangli guna proses hukum lebih lanjut. (Dayu Swasrina/Balipost)










