
MANGUPURA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, berhasil mengungkap kasus pencurian di kabin pesawat, Senin (2/11). Korban berinisial JAPB (22) warga negara Australia kehilangan uang Dolar Amerika senilai Rp27.200.000. Terduga pelaku warga negara Cina, LDJ (31) dan LZ (28) ditangkap di restoran hotel, Jalan Kartika Plaza, Kuta.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Made Hendra Agustina, S.H., S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Kamis (5/11) menyampaikan kasus tersebut terjadi pada Minggu (1/11). Waktu itu korban berprofesi sebagai disk jockey ini pukul 09.40 Wita tiba Bandara Ngurah Rai menumpang pesawat Batik Air ID 6508 rute Jakarta–Denpasar. Pukul 17.00 Wita korban mendapat informasi dari penumpang lain jika terduga pelaku mengambil tasnya di kabin pesawat.
Selanjutnya korban memeriksa tasnya dan ternyata uang USD 1.500 senilai Rp27.200.000 yang ditaruh di tasnya, hilang. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk diproses hukum. “Berdasarkan laporan tersebut, anggota kami dari Satreskrim melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Tim Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai dipimpin Kasat AKP I Nengah Mantra melakukan pelacakan keberadaan terduga pelaku berdasarkan rekaman HP milik salah satu penumpang. Petugas melacak pelarian terduga pelaku saat menumpang transportasi umum menuju hotel di Jalan Kartika Plaza, Kuta. Penyelidikan berlanjut hingga mengamankan terduga pelaku saat makan di restoran hotel, Jalan Kartika Plaza, Kuta. “Awalnya terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah ditunjukkan video saat beraksi, terduga pelaku akhirnya mengaku,” tegasnya.
Dari terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang 800 Dolar Amerika di dalam dompetnya. Modusnya terduga pelaku melakukan pencurian di dalam pesawat (inflight) dengan modus memesan tiket untuk mencari target. Terduga pelaku memanfaatkan momen saat korban pindah duduk ke belakang sehingga pengawasan berkurang. Selanjutnya menggeledah tas ransel korban di kompartemen atas (7D, E, F). Uang tunai dicuri dan disembunyikan dibalik jaket hitam untuk mengelabui penumpang lain. Saat mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, tersangka hanya membawa tas hitam miliknya dan turun lebih awal.
Selain itu mantan Kapolsek Denpasar Barat ini juga merilis pengungkapan kasus pencurian isi tas penumpang, Selasa (6/10) di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai. Korban, BTW (25), anggota Polri asal Nganjuk, Jawa Timur. Terduga pelaku, NEA (32) pekerjaan porter bandara beralamat di Jalan Raya Kelan Gang Dahlia.
Pada Sabtu (3/10) Koordinator AVSEC Lion Group menerima laporan via email dari Bandara Juanda perihal kehilangan uang Rp18 juta dalam tas ransel penumpang penerbangan Lion Air JT-923 rute Denpasar Surabaya (2 Oktober 2026). Setelah menyelidiki jadwal tugas dan mengajukan pengecekan CCTV ke Angkasa Pura Indonesia, terdeteksi gerakan mencurigakan dari seorang porter, NEA. AVSEC kemudian mengamankan NEA dan awalnya mengaku mengambil Rp3.500.000, lalu meralatnya menjadi Rp16.500.000. Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Angkasa Pura Indonesia dan diteruskan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Karena korban berhalangan hadir, korban memberikan kuasa kepada pihak AVSEC untuk membuat laporan resmi hingga proses hukum selesai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal terduga pelaku, Jalan Raya Kelan Gang Dahlia, Kuta. Di kamar terduga pelaku petugas mengamankan sisa uang tunai Rp15.800.000. Terduga pelaku lalu dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus sama juga dialami FM (24) status mahasiswa asal Kota Malang, Jawa Timur. TKP-nya di Make Up Area Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (23/9). Teduga pelaku AM (20) pekerjaan porter bandara beralamat di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan. Tersangka AM bersekongkol dengan WAI dan berhasil ditangkap di Lombok, NTB.
Korban kehilangan uang 3.200 Dolar Amerika atau senilai Rp 55.920.000 yang disimpan dalam koper. Dari hasil investigasi awal dan penelusuran rekaman CCTV yang dilakukan bersama Angkasa Pura Indonesia, AVSEC Gapura, dan AVSEC Citilink, terindikasi adanya pencurian pada Rabu (23/9) pukul 19.30 Wita.
Berdasarkan laporan kejadian itu, anggota Satreskrim berkoordinasi dengan Avsec Citilink dan Angkasa Pura. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di Gedung GOI. Hasil interogasi, AM mengakui mencuri US$ 3.200 (Rp 55.920.000) bersama WAI (DPO).
Tersangka AM dapat bagian US$ 1.500 dipakai beli HP dan sisanya disimpan. Sedangkan WAI dapat bagian sebesar US$ 1.400. Setelah mendapat informasi bahwa WAI berada di Lombok Timur, Tim Satreskrim berkoordinasi dengan Polres Lombok Timur untuk mengamankan WAI dan langsung menjemputnya guna penangkapan lebih lanjut.
Kapolres mengimbau penumpang pesawat untuk tidak menyimpan barang berharga di bagasi tercatat, melainkan membawanya ke kabin. Jika terpaksa, pastikan koper terkunci rapat atau menggunakan baggage wrapping
Selain itu, pihak bandara, maskapai, dan ground handling diminta memperketat pengawasan internal, area Make Up Area, serta pemantauan CCTV. Kepolisian tidak akan segan menindak tegas oknum yang memanfaatkan celah keamanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (Kerta Negara/balipost)










