Ketiga terduga pelaku pencurian helm diamankan di Mapolres Buleleng. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tiga remaja diduga terlibat kasus pencurian helm di kawasan Taman Kota Singaraja, Buleleng. Petugas Satreskrim Polres Buleleng mengamankan ketiganya, pada Selasa (20/10) dini hari, setelah menerima laporan pencurian yang terjadi di parkiran sisi barat taman kota.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, saat dikonfirmasi Rabu (21/10), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ketiga terduga pelaku masih berusia di bawah umur, masing-masing berinisial MSA (16), IGMDP (17), dan KBA (17).

Baca juga:  Penyelundup 1 Kilo Narkoba Ditangkap di Bandara

Peristiwa itu terjadi, pada Senin (19/10) sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, korban berinisial PVCD (18) memarkir sepeda motornya di parkiran sisi barat Taman Kota Singaraja. Korban kemudian meletakkan helm berwarna hitam di atas spion sepeda motornya sebelum duduk di lapangan.

Saat korban membelakangi kendaraannya, rekan korban melihat tiga orang mendekati sepeda motor tersebut. Salah seorang di antaranya diduga mengambil helm itu.

Rekan korban sempat mengejar dan berhasil menghentikan satu orang, sedangkan dua lainnya kabur dengan membawa helm. “Awalnya di TKP, kita mengamankan satu orang. Dua lainnya berhasil kabur. Tak selang beberapa lama, rekan pelaku juga kita amankan,” jelasnya.

Baca juga:  Baik untuk Membuat Peraturan, Berikut Ala Ayuning Dewasa 3 Agustus 2026

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp450.000 dan melaporkannya ke Polres Buleleng.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan ketiga terduga pelaku. Dari pemeriksaan awal, mereka juga diduga mengakui keterlibatan dalam pencurian helm di lokasi lain, yakni parkiran sebuah kafe di Jalan Teleng, Kelurahan Banyuasri, serta di kawasan Taman Kota Singaraja. “Untuk sementara kita dalami lagi keterangan pelaku. Disinyalir masih ada beberapa TKP pencurian serupa,” imbuh Yohana.

Baca juga:  Polisi Gerebek Tambang Batu Padas Ilegal

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa helm dari berbagai merek serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hitam lengkap dengan kunci kontak dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Para terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN