Konferensi pers Polres Buleleng terkait pengungkapan kasus beberapa waktu lalu. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Gang Dewi Sita, Kelurahan Banyuasri, Singaraja, berhasil diungkap jajaran Polsek Singaraja. Seorang pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial OW (30), diamankan setelah diduga dua kali menyatroni rumah kontrakan tersebut dan menggasak barang berharga milik penghuninya.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, saat dikonfirmasi, Kamis (5/11), membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan dua korban yang mengalami pencurian di rumah kontrakan yang sama.

Kasus ini bermula pada Minggu (11/10) sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, salah seorang korban yang sebelumnya menginap di rumah kontrakan temannya di Banyuasri menyadari uang tunai Rp200 ribu dan sebuah kalung emas lengkap dengan liontinnya hilang. Perhiasan emas tersebut memiliki berat total tujuh gram.

Baca juga:  Desak Rita Rebut Emas World Climbing Series Krakow 2026

Korban baru mengetahui kehilangan itu ketika hendak pulang ke rumahnya di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. Saat berhenti di wilayah Kelurahan Penarukan untuk membeli bakso, korban membuka dompet dan mendapati uang serta perhiasan yang sebelumnya disimpan di dalamnya sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15,55 juta.

Belum berselang sehari, pelaku kembali beraksi di rumah kontrakan yang sama. Pada Senin (12/10) sekitar pukul 02.30 WITA, seorang penghuni rumah yang sedang tidur mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar. Saat terbangun, korban melihat seorang pria tidak dikenal sedang jongkok di dalam kamarnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Lanjutkan "Shortcut" Titik 7 dan 8 Singaraja-Mengwitani

Korban sempat menegur pria tersebut dan mengancam akan melaporkannya kepada polisi. Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku langsung kabur melalui jendela kamar. Setelah memeriksa barang-barangnya, korban mendapati uang tunai Rp350 ribu telah hilang.

“Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang jendelanya tidak terkunci. Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok pagar rumah, kemudian mengambil barang-barang milik korban saat penghuni sedang tidur,” jelasnya.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Singaraja melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menelusuri keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV hingga memperoleh ciri-ciri terduga pelaku.

Pada Senin (12/10), petugas akhirnya menemukan OW di sebuah rumah kos di sekitar Jalan Ahmad Yani, Gang Dewi Sita, Banyuasri. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Singaraja untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga:  Aksi Terekam CCTV, Dua Karyawan Agen LPG Curi Tabung Ditangkap

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kalung emas motif rantai seberat enam gram, satu liontin emas seberat satu gram, serta uang tunai Rp400 ribu. Sementara itu, pelaku diduga telah menggunakan sebagian uang hasil pencurian pertama untuk membeli rokok dan makanan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN