Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria pengangguran asal Cimahi, terdakwa berinisial FAD (25) harus berurusan dengan hukum. Bahkan dia diancam hukuman setelah dua kali mengambil tempelan sabu, yang beratnya belasan gram.

Sebagaimana dakwaan JPU, P. Karmawan, yang dibacakan di PN Denpasar, terdakwa dibekuk pada 5 Agustus 2026 saat ambil tempelan sabu di bawah pohon kelapa di Jalan Tukad Badung XIII, Denpasar.

Namun sebelumnya, dia pernah mengambil tempelan sabu atas perintah dari Koko John (DPO) di Jalan Tukad Pakerisan Denpasar. Paketan pertama berhasil dibawa ke kosnya di Jalan Tukad Balian, Gang Nagaloka, Denpasar.

Baca juga:  Kisruh PPDB SD Denpasar, Begini Tanggapan Kadisdikpora

Saat itu aksinya aman karena tidak langsung ditempel kembali atas perintah Koko, dengan dalih belum sedia plastik klip. Hari apes saat mengambil tempelan kedua.

Barang bukti berhasil disita petugas Polda Bali, termasuk yang disimpan dalam kamar kosnya.

“Kami tidak ajukan perlawanan. Sehingga sidang pekan depan langsung pembuktian di pengadilan,” ucap kuasa hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim, dikonfirmasi, Rabu (4/11).

Barang bukti yang disita yakni sabu dua paket masing-masing satu paket seberat 10,65 gram brutto atau 10,22 gram netto dan satu paket lagi seberat 15,22 gram brutto atau 14,96 gram netto. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ini, Jadwal Salat Denpasar dan Sekitarnya 13 Mei 2026
BAGIKAN