PN Gianyar menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Muhammad Aidul Putra, terdakwa dalam perkara penerimaan narkotika jenis sabu seberat 99,74 gram.(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Muhammad Aidul Putra, terdakwa dalam perkara penerimaan narkotika jenis sabu seberat 99,74 gram. Vonis tersebut lebih berat dua tahun dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum yang sebelumnya meminta pidana 13 tahun penjara.

Putusan dalam perkara Nomor 112/Pid.Sus/2026/PN Gin tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (28/10). Selain pidana badan, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider kurungan kepada terdakwa.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kedua, Solikin Saenal Abidin, dengan pidana tujuh tahun penjara serta denda Rp 400 juta. Hukuman yang dijatuhkan kepada Solikin ini sesuai dengan tuntutan penuntut umum.

Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai oleh Oktavia Mega Rani, dengan didampingi hakim anggota I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram.

Baca juga:  Lantik Sepuluh Pejabat, Bupati Mahayastra Berencana Gelar Retret

Dalam pertimbangan pemidanaannya, majelis hakim menekankan bahwa perbuatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menimbulkan bahaya besar bagi kehidupan masyarakat serta nilai-nilai budaya bangsa, yang pada akhirnya dapat melemahkan ketahanan nasional.

Majelis juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional, proporsional, serta berlandaskan pada hukum dan rasa keadilan masyarakat, di mana pidana yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan pelaku.

Adapun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berdampak buruk terhadap generasi penerus bangsa. Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Perkara ini bermula ketika Muhammad Aidul Putra menerima permintaan dari seseorang yang mengaku bernama Trio untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di kawasan Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Permintaan tersebut disertai dengan janji imbalan uang serta petunjuk lokasi melalui pesan WhatsApp.

Baca juga:  Kurir Narkoba Dibui 11 Tahun

Untuk memuluskan aksinya, Muhammad Aidul Putra mengajak Solikin Saenal Abidin dengan menjanjikan uang bensin sebesar Rp50 ribu. Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis menilai bahwa Solikin sejak awal mengetahui barang yang hendak diambil merupakan sabu dan tetap menyetujui ajakan tersebut.

Menjelang lokasi tujuan, ketika baterai telepon genggam Muhammad Aidul Putra hampir habis, petunjuk lokasi kemudian diteruskan ke telepon genggam milik Solikin. Keduanya lantas mendatangi titik pengambilan paket di Jalan Pratu Made Rambug, Gang Camelia, Batubulan.

Tepat Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, Muhammad Aidul Putra mengambil sebuah paket berbungkus plastik hitam yang disembunyikan di bawah pecahan asbes di samping tiang listrik atau garasi mobil. Tidak lama berselang setelah pengambilan barang tersebut, petugas kepolisian yang telah mengintai langsung mengamankan kedua pelaku.

Dari tangan terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal bening dengan berat keseluruhan 99,74 gram neto. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, barang tersebut positif mengandung metamfetamina yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I.

Baca juga:  Berantas Narkoba, Polda Razia THM

Majelis menilai keterlibatan Solikin tidak sekadar didasarkan pada keberadaannya bersama Muhammad Aidul Putra saat penangkapan. Pengetahuannya mengenai isi paket, persetujuan untuk ikut mengambil, serta peran aktif menggunakan telepon genggamnya guna menemukan lokasi membuktikan adanya kesepakatan secara sadar di antara kedua terdakwa.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, majelis menyatakan dakwaan alternatif pertama penuntut umum terbukti, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, barang bukti berupa narkotika dan dua unit telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN