
DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa kasus narkoba yang merupakan oknum marketing salah satu toko elektronik, DAW (23), harus siap menanggung risiko berat. Pasalnya, jaksa penuntut umum Ni Made Desi Mega Pratiwi menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, DAW dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain dituntut 7 tahun, terdakwa juga dipidana denda Rp200 juta, subsider selama 80 hari. Terkait tuntutan ini, pihak kuasa hukum menyampaikan akan menyampaikan pembelaan. “Kami akan lakukan pembelaan pekan depan,” ujar kuasa hukum terdakwa, I Gusti Agung Prami Paramita dkk., saat dikonfirmasi, Rabu (21/20).
Sebagaimana uraian dalam persidangan, DAW pada 20 Mei, bertempat di sebuah kamar di Jalan Pura Demak Lange, Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I. Barang buktinya yakni 32 plastik klip berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 27,06 gram.
Hasil pemeriksaan, DAW mengaku disuruh F (DPO) mengambil tempelan di sebuah money changer di Kerobokan. Lalu, sebagian barang haram itu ditempel. Sementara, sisanya dibawa ke rumah sembari menunggu perintah F. (Miasa/balipost)










