Kalapas Kelas IIB Singaraja. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Narapidana Lapas Kelas IIB Singaraja berinisial DPI (23), diduga mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari balik jeruji besi, kini menjalani sanksi penempatan di sel isolasi. Selain itu, pihak lapas juga menyiapkan pemindahan DPI ke lapas lain setelah proses penyidikan oleh Polres Buleleng rampung.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Iskandar Jamil, Kamis (5/11), mengatakan, penempatan di sel isolasi merupakan salah satu dari tiga sanksi yang diberikan kepada DPI setelah kedapatan menyimpan telepon genggam ilegal di kamar huniannya.

“Sejak kejadian sampai sekarang yang bersangkutan kami tempatkan di sel isolasi. Ini untuk mencegah yang bersangkutan berbaur dan memengaruhi warga binaan lainnya,” ujarnya.

Selain isolasi, DPI juga dikenai sanksi administrasi dengan dimasukkan ke Register F. Konsekuensinya, yang bersangkutan tidak dapat mengurus hak integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) terkait pelanggaran tersebut. Padahal, DPI sebelumnya direncanakan akan bebas pada Februari 2027.

Baca juga:  Kurir Sabu Seberat 99,74 Gram Divonis 15 Tahun Penjara

Sanksi berikutnya berupa pemindahan ke lapas lain. Iskandar menyebutkan, pihaknya menyiapkan dua alternatif lokasi pemindahan, yakni Lapas Karangasem atau Lapas Tabanan. Namun, pemindahan baru dilakukan setelah seluruh kebutuhan penyidikan oleh Polres Buleleng selesai.

Menurutnya, langkah tersebut tidak semata-mata sebagai bentuk penegakan disiplin, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan sekaligus memutus kemungkinan keterkaitan DPI dengan jaringan peredaran narkotika. “Kalau warga binaan ini tidak nyaman di sini atau tidak bisa kami bina, ya kami pindahkan lagi. Intinya juga untuk memutus jaringan,” tegasnya.

Baca juga:  Tabrak Pantat Truk, Seorang Ibu Terpental ke Tengah Hingga Tak Sadarkan Diri

Iskandar menjelaskan, telepon genggam ilegal tersebut ditemukan di bawah tempat tidur kamar hunian nomor 18. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, HP itu diduga masuk melalui kunjungan keluarga pada 19 Oktober 2026.

Pengungkapan kepemilikan HP tersebut berawal dari informasi kepolisian mengenai keberadaan barang terlarang di kamar DPI. Petugas lapas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan HP yang dimaksud. Selanjutnya, DPI diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia mengakui, upaya memasukkan HP dan barang terlarang ke dalam lapas memiliki beragam modus. Karena itu, pihaknya meminta seluruh petugas, mulai dari pintu pemeriksaan pertama hingga kedua, meningkatkan ketelitian.

“Kami berkomitmen zero narkoba, zero pungli, dan zero HP ilegal. Ini menjadi tekad kami dan merupakan perintah langsung pimpinan,” tandasnya.

Baca juga:  Pangdam Berbaur dengan Ribuan Jamaah di Lapangan Makorem

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Satresnarkoba Polres Buleleng mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial RS di kawasan Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kamis (29/10). Dari tangan RS, polisi menyita 37 paket sabu dengan berat total 21,74 gram bruto atau 15,26 gram netto.

Hasil pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada DPI, narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Singaraja. DPI diduga mengendalikan peredaran sabu dengan memanfaatkan RS sebagai kurir menggunakan modus sistem tempel di sejumlah titik. Untuk setiap paket yang ditempel, RS disebut menerima upah Rp40 ribu sekali tempel. (Yudha/balipost)

BAGIKAN